JAKARTA (BOS)–Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly membantah dirinya menerima aliran dana saat menjadi anggota Komisi II DPR RI sekitar 84.000 Dollar U$ terkait proyek E-KTP senilai 5,9 Trilun.
Yassona dikawal sejumlah ajudan dan staffnya tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.51 WIB.
Tepat pukul 15.10 Wib, Yassona selesai diperiksa sebagai saksi. Yassona pun langsung dicecar para wartawan terkait tudingan Jaksa yang menyebutnya dalam dakwaan Irman dan Sugiharto bahwa Yassona menerima aliran dana sebesar 84.000 Dollar US
“Tidak ada lah,”kata Yassona Laoly Hamonangan.
Awak media kembali mengajukan pertanyaan susulan terkait apakah ada permintaan dari penyidik agar mengembalikan uang sebesar 84.000 dollar US, lagi-lagi Yassona menegaskan tidak ada cerita tersebut. “Oh engga ada cerita itu,”tukasnya.
Yassona menambahkan pada intinya dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik seluruh informasi yang dia ketahui.
“Saya dipanggil sebagai saksi mengenai kasus e-KTP tentang andi narogong, irman, sugiharto. Sebelumnya kan sebagai warga negara yang baik tentu kita harus hormati,”kata Yassona sambil menambahkan dirinya sudah dua kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan lantaran ada pertemuan terbatas dan ke luar negeri
“Saya juga jelaskan kan sudah 2 kali saya dipanggil, dua kali saya dipanggil, saya jelaskan, pertama saya ratas, yang kedua saya ke Hongkong bertemu dengan sekretariat justisnya hongkong untuk mengejar harta aset bank century. Nah sekarang saya penuhi, seharusnya saya diperiksa tanggal 5, tapi saya percepat karena ada tugas yang lain,”tukasnya.
Yassona menambahkan dirinya telah memberikan seluruh keterangannya kepada tim penyidik KPK. Namun, Yassona enggan mengungkapkan hal apa saja yang dia uungkapkan ke penyidik KPK.
“Semua sudah saya berikan kepada penyidik,”pungkasnya.
Perlu diketahui, Yasonna diperiksa penyidik KPK bukan kapasitas sebagai MenkumHam, akan tetapi Yassona diperiksa sebagai anggota Komisi II DPR RI proyek e-KTP saat itu sedang dibahas anggota dewan.
Nama Yasonna disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Pemberian uang kepada Yasonna diduga melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Akan tetapi, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detil peran Yasonna dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut (BAR)