JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Pidana Umum, (Jampidum), Noor Rochmad menegaskan pihaknya masih terus meneliti berkas tersangka atas nama, CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo terkait kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto melalui pesan pendek (SMS)
“Saat ini, katanya, jaksa peneliti yang menangani perkara tersebut masih meneliti berkas perkara HT terkait kelengkapan formil maupun materil,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/07).
Selain itu, mantan Kapuspenkum Kejagung ini menambahkan usai menerima pelimpahan tahap I tersebut dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan langsung membentuk Jaksa peneliti untuk meneliti sejauhmana kelengkapan berkas tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil agar ditingkatkan menjadi P21 atau masih perlu diberikan masukan alias P19.
“Sedang dilakukan diteliti untuk ditentukan apakah masih butuh petunjuk P19 atau P21,”pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung, HM Praseryo menegaskan pihaknya telah menetapkan Harrie Tanoe sebagai tersangka kasusu dugaan SMS bernada ancaman terhadap jaksa Yulianto.
“Terlapornya, tersangkalah ya sekarang sudah tersangka saya dengar sudah tersangka,”tukasnya beberapa waktu yang silam.
Ketua Umum Partai Perindo ini sempat digarap penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Jaksa Yulianto.
Isinya SMS itu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Nah, pesan elektronik itu terkirim pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Lalu, Jaksa Yulianto mengecek pesan singkat yang dikirim melalui nomor 081510668***, yang diduga kuat milik Hary. Kemudian, Jaksa Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor Laporan Polisi, LP/100/I/2016/Bareskrim.
Pada Senin 12 Juni 2017 kemarin lusa, bos MNC Grup ini pun digarap sebagai saksi kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada jaksa Yulianto (BAS)