JAKARTA (BOS)–Jaksa Penyidik Pidana
JAKARTA (BOS)– Tim Kejaksaan Pada Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta gagal memeriksa AD sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional di Balikpapan, Kalimantan Timur, lantaran AD mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Yang bersangkutan (AD) mangkir alias tidak datang tanpa alasan yang jelas,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi saat dihubungi, Selasa (18/07).
Dengan mangkirnya, AD, sambung Nirwan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan kedua kepada AD.
“Kita segera mengirimkan surat panggilan kedua,”ujarnya.
Nirwan juga menambahkan tidak menutup kemungkinan apabila tiga kali panggilan AD, tetap tidak bersedia memenuhi panggilan Tim Jaksa Pidsus Kejati DKI Jakarta, pihaknya akan melakukan jemput paksa.
“Bisa saja dijemput paksa, jika tiga kali mangkir. Tapi kami berharap yang bersangkutan bersedia hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
AD yang diketahui merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tersangka Sumharmoko, selaku Pejabat Pembuat Komtimen (PPK) di Kementerian Pendidikan Nasional.
Tersangka Sumharmoko dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan Nirwan, kasus tersebut bermula pada 2013 Direktorat Pembinaan Kemendiknas mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga.
DIPA anggaran acara itu Rp10.884.270.000 dan digelar di dua hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, yakni Hotel Hakaya dan Hotel Town.
Dalam kasus itu, Kejati menyita uang dari Sumharmoko senilai Rp491.238.700 dari Hotel Hakaya dan Rp117.145.500 dari Hotel Town Balikpapan (ANTONI)