JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyelundupan satu ton sabu-sabu yang ditangkap di Anyer, Serang, Banten, Rabu (12/07) silam.
Kedua tersangka Chen Wei Cyuan dan Liao Guan Yu saat ini sudah dijebloskan kejeruji penjara rumah tahanan merupakan hasil tangkapan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“SPDP nya sudah kita terima. Sekarang tengah koordinasi antara penyidik dan calon jaksa penuntut umum,”kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta, Tony Spontana, Senin (24/07) di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ditegaskan Tony Spontana dengan diterimanya SPDP dari Polda Metro Jaya pihaknya akan membentuk Tim Jaksa Peneliti maupun Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani perkara tersebut.
Namun, sambungnya, pihaknya harus berhati-hati atau cermat mengingat penangkapan narkoba tersebut terhitung terbesar dalam sejarah penyelundupan narkoba.
“Tentunya kita pastikan semuanya harus cermat, tidak ada lagi boleh “miss”. Ini menyangkut pertaruhan antara penyidik dan penuntut umum,”pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok membongkar kepemilikan satu ton sabu-sabu itu di Anyer, Serang, Banten, pada Rabu (12/7) malam.
“Barang buktinya seton sabu-sabu ada 24 kotak, satu karung isi 25 kilogram,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (13/7).
Kombes Argo, mengatakan bahwa pengungkapkan ini, petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok menembak mati seorang warga negara asing Lin Ming Hui yang diduga sebagai pengendali satu ton sabu-sabu. “Seorang tewas, dua orang ditangkap dan seorang lainnya melarikan diri,” katanya.
Selain itu, Argo mengatakan dua pelaku lainnya bernama Chen Wei Cyuan dan Liao Guan Yu, sedangkan seorang yang buron bernama Hsu Yung Li. Terkait barang bukti sabu-sabu sebanyak 1.000 kilogram, Argo menduga sabu-sabu tersebut diselundupkan dari Tiongkok ke Indonesia.
Kedua pelaku ketika hendak ditangkap petugas, langsung bereaksi menabrakkan kendaraannya ke arah petugas saat akan dilakukan penangkapan (BAR)