TAMPIL SEBAGAI IRUP, JAKSA AGUNG PERINTAHKAN SELURUH JAKSA EVALUASI, PERENUNGAN DAN INTROPEKSI DIRI,

oleh -553 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo meminta kepada semua terkait usia Kejaksaan yang telah berusia 57 tahun agar seluruh jaksa diseluruh Indonesia dan diluar negeri (atase) untuk secepatnya melakukan evaluasi, perenungan dan introspeksi diri

Sejak berdiri pada tanggal 22 Juli 1960 tahun yang silam. Hari Ulang tahun Kejaksaan ditetapkan sebagai hari Bhakti Adhyaksa betdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No 204/1960.

Tampil sebagai inspektur upacara HBA ke 57 Tahun, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengingatkan seluruh Jaksa agar menjadikan HBA ke 57 tahun sebagai moment untuk melakukan evaluasi, perenungan dan introspeksi diri.

“Dalam suasana demikian membahagiakan dan penuh suka cita ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya atas limpahan rahmat, karunia perlindungan, kekuatan, petunjuk dan bimbingan-Nya kita masih diberi kesempatan berkarya, menjalankan pengabdian bagi bangsa dan negara dan saat ini bersama-sama kita dapat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-57, tanggal 22 Juli tahun 2017 ini. Ditilik dari rentang perjalanan waktu yang relatif cukup lama dan panjang, maka usia 57 tahun sudah barang tentu tidak lagi harus dianggap sebagai masih muda, hingga sudah selayaknya setiap kali memperingati HBA seperti ini harus dijadikan moment untuk melakukan evaluasi, perenungan dan introspeksi diri atas apa-apa yang selama ini telah kita lakukan, kita dharmabaktikan dan dedikasikan serta persembahkan bagi bangsa dan negara ini,”kata Jaksa Agung, Prasetyo saat membacakan amanatnya pada upacara HBA ke 57 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/07).

Menurutnya, seluruh Jaksa agar berbenah diri atau mengevaulasi hal-hal apa pula yang masih kurang dan harus diperbaiki.

Hal tersebut menjadi sangat penting dan harus dimaknai sebagai sebuah kebutuhan oleh segenap jajaran Kejaksaan selaku aparatur pemerintahan dan negara, yang pada saat sama juga menjadi bagian dari badan peradilan yang tugas dan posisinya merepresentasikan kepentingan umum dan masyarakat yang semuanya wajib dilayani dan diwakili melalui penegakan hukum yang mencerminkan keadilan dan menjunjung tinggi kebenaran.

“Hal ini sebagai salah satu syarat mutlak terwujudnya tujuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum,”tukasnya

Sejalan hal itu, sambung Jaksa Agung, terdapat 3 (tiga) hal pemikiran, yang patut mendapat perhatian kita bersama.

Pertama, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang adalah satu dan tidak terpisahkan.

Oleh sebab itu membangun kesamaan tujuan, kesamaan sikap dan kesamaan hati serta pemikiran adalah untuk lebih menegaskan jati diri, yang merupakan refleksi dari asas een en ondeelbaar, di samping juga mengandung makna untuk selalu mengingatkan kepada segenap Insan Adhyaksa tentang arti penting keterpaduan antara pikiran, sikap dan tindakan, baik pada saat sedang mengemban amanah melaksanakan tugas, kewenangan, tanggung jawab dan kewajiban maupun saat berada di tengah masyarakat dalam kehidupan keseharian.

Kedua, jajaran Kejaksaan dalam upaya memberikan kontribusi positif dan maksimal atas pelaksanaan pembangunan harus bersikap pro aktif mencurahkan potensi, tenaga dan pikiran sepenuhnya dalam mendukung dan mengamankan proses pembangunan nasional agar memberi manfaat dan hasilnya segera benar-benar dapat dirasakan secara langsung oleh rakyat.

Ketiga, bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif dan retributif yang lebihdimaksudkan untuk memidanakan pelakunya saja, melainkan harus pula memberikan manfaat besar lain bagi kesejahteraan masyarakat dengan bertolak pada paradigma restoratif, korektif dan rehabilitatif. Yang untuk itu semua maka hal dan pesan apa yang harus kita bangun dan perlukan, tiada lain adalah adanya kesamaan dalam menentukan tujuan, kesepakatan dalam mengambil sikap dan keteguhan hati untuk melakukan pengabdian terbaik bagi Negeri. Satu Tujuan dimaknai sebagai adanya kesatuan arah, visi dan misi, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dan tugas-tugas lainnya oleh segenap jajaran Adhyaksa semata-mata ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran yang memberikan kepastian sekaligus kemanfaatan nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Satu Sikap dimaknai sebagai adanya kesatuan gerak langkah dan tindakan untuk menjamin dilaksanakannya setiap tugas dan fungsi penegakan hukum oleh insan Adhyaksa dengan sungguh-sungguh, dengan baik, dengan benar, dengan profesional dan proporsional demi meningkatkan kinerja, kuantitas dan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Satu Hati berarti setiap insan Adhyaksa berkomitmen akan

bekerja dengan penuh keikhlasan, ketulusan dan kejujuran disertai kesadaran diri bahwa dengan demikian akan terhindar dari keterpaksaan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan, walau sesulit dan seberat apapun.

Serta tidak pula menyimpan agenda lain untuk lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan yang rentan mendorong terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Ketika pekerjaan itu dilakukan dengan penuh kecintaan, keikhlasan dan ketulusan, maka hasilnya akan lebih optimal dan mendatangkan kepuasan karena telah memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai kehendak dan harapan bersama.

“Saudara-saudara segenap Keluarga Besar Adhyaksa yang saya cintai dan banggakan, Sebagai penegak hukum, tentunya kita tidak saja harus mampu melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi tidak kalah penting dari itu adalah harus mampu pula mencegah agar sebuah kejahatan tidak terjadi, agar penyimpangan tidak dilakukan. Sesuatu yang mesti diperhatikan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap segenap aspek kehidupan secara menyeluruh kepada masyarakat,”tegas Jaksa Agung (ANTONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *