JAKARTA (BOS)–Artis Ibukota, Pretty Asmara tersangka kasus dugaan kepemilikan Narkoba terancam hukuman seumur hidup atau minimal lima tahun penjara. Pasalnya, tim Penyidik Polda Metro Jaya dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Preti dijerat pasal sangkaan 114.
“Ya, dalam SPDP yang kami terima dari penyidik Polda Metro Jaya, Pretty Asmara dijerat dengan pasal sangkaan yakni pasal 114,112,132 uu 35/2009 narkotika dan Pasal 62 jo 71 uu 5/97 psikotropika,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/07).
Menurut Kasiepenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan menjelaskan pihaknya menerima SPDP dari penyidik atas nama Hamdani Soeradinata dan Pretty Asmara binti Paiman alias PRetty No: B/383/ VII/2017/ Dit Resnarkoba tanggal 16 Juli 2017.
Nirwan Nawawi menegaskan saat ditangkap pada tanggal 16 Juli 2017 di hotel grand Mercure Kemayoran, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus ktistal putih, beberapa bungkus tablet warna warni dan lain-lain.
Terkait ancaman seumur hidup yang mengancam Pretty Asmara, Nirwan Nawawi menegaskan pihaknya, akan melihat barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya saat berkas dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kita lihat saja nanti saat dilimpahkan ke kita. Tapi hingga saat ini berkasnya belum dikembalikan ke kami,”kata Nirwan.
Untuk itulah, sambungnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menunjuk 3 Jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut (P16)
Adapun Jaksa peneliti berkas tersebut adalah, Jaksa Rahimah, Ajie Prasetya dan Hening Juliastuti
Jika menilik pasal yang disangkakan kepada Pretty Asmara pasal 114 sebagaimana SPDP penyidik yang diterima Jaksa tidak berubah dan dalam persidangan hakim mengabulkan pasal tersebut, Prety pun bisa dihukum seumur hidup.
Adapun bunyi pasal 114 yat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I , pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Namun, apakah Pretty akan dijerat hukuman seumur hidup atau lima tahun penjara, semua tergantung vonis hakim di Pengadilan Jakarta Pusat. (BAR)