DIJERAT PASAL BERLAPIS, EKS KETUA PARFI TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

oleh -326 views

Kasie Pidum Kejari Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto Atabay

JAKARTA (BOS)–Dijerat pasal sangkaan berlapis eks Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti terancam 15 tahun penjara. Pasalnya, penyidik Polda Metro Jaya menjerat Aa Gatot, sapaan Gatot Brajamusti pasal berlapis mulai dari kepemilikan senjata api illegal, kepemilikan illegal burung Elang Jawa dan awetan Harimau Sumatera hingga perlindungan anak (dugaan Asusila)

“Hari ini, kami telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Gatot Brajamusti dari Penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, Dedyng Wibiyanto Atabay kepada wartawan dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (03/08).

Kasie Pidum Kejari Jaksel ini menegaskan, meski dijerat pasal sangkaan yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, UU tentang Konservasi Budaya Alam, dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata api yang hukumannya diatas lima tahun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Gatot lantaran yang bersangkutan saat ini sudah dijebloskan ke jeruji penjara terkait pengunaan narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB)

Perlindungan Anak Kesatu Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, atau Kedua Pasal 81 ayat (2) atau Ketiga Pasal 82 jo Pasal 76E Uu No 35 Tahun 2014 jo Uu No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun, mininal 5 tahun.

Untuk kepemilikan Satwa, Gatot dijerat Pasal sangkaan yakni pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Uu No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara terkait kepemilikan senjata api iilegal, Gatot dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup

Dedyng juga menambahkan dengan diterimanya berkas dan tersangka, kasus yang menjerat Gatot dalam waktu dekat bakalan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Selama proses persidangan terdakwa akan ditahan di Cipinang,” katanya.

Seperti diketahui, Kamis (03/08) Tim penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Gatot ke Kejari Jaksel sekitar pukul 11.30 wib. Dalam proses pelimpahan tahap II, penyidik Polda menyerahkan barang berupa dua senjata api, satwa langka ilegal itu Harimau Sumatera dan Elang Jawa dan tersangka Gatot. Gatot sendiri dlmendapat kawalan yang ketat dari Polisi.

Sebelumnya Gatot sud­ah divonis 8 tahun penjara oleh pengadil­an NTB atas perkara narkoba dan ketika Polda NTB bersama Pol­da Metrojaya melakuk­an penggeledahan di rumah Gatot Jalan Niaga Hijau X no 1 Pondok Pinang Kebayoran Ba­ru Jakarta Selatan, menemukan beberapa ba­rang ilegal seperti sabu, 30 jarum sunti­k, bong, senpi, pelu­ru, harimau Sumatera dan elang Jawa.

Diduga selama berada di padepokannya, Gatot diduga melakukan tindakan asusila (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *