KEJAKSAAN TERIMA SPDP KASUS BERAS AYAM JAGO DAN MAKNYUSS DIDUGA BERLABEL PALSU

oleh -552 views

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus beras Ayam Jago dan beras Maknyuss sejak 3 Agustus 2017 dari Bareskrim Polri dengan nama tersangka TW dan kawan-kawan

“Diterima di kejaksaan pada 3 Agustus 2017 dengan tersangka TW dkk,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Jakarta, Selasa (08/08)

Mantan KajatiSu menegaskan sebenarnya SPDP perkara tindak pidana perdagangan beras itu dan perlindungan konsumen sudah diterima pada 17 Juli 2017, namun belum ada tersangkanya.

Taklama kemudian, disusul penetapan tersangka pada 3 Agustus 2017 dengan pasalnya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, TPPU, dan Pasal 382 bis KUHP

Tersangka TW akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 382 bis KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan beras merek Maknyuss dan Ayam Jago produksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU) telah mencurangi konsumen dengan mencantumkan label palsu.

“Pelanggarannya yakni dari sistem pelabelan,” kata Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, produk beras PT IBU tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). “Sistem pelabelan, mutunya tidak sesuai SNI,” katanya.

Martinus menjelaskan sebenarnya produk beras tidak perlu pencantuman SNI. Tetapi bila mencantumkan paten SNI, harus mengikuti aturan SNI yang berlaku.

“Jadi misal menggunakan SNI 2008, harus mengikuti prosedur SNI 2008,” katanya.

Selain itu, sambung Martinus, PT IBU berani menggunakan paten SNI 2008 tetapi tidak mencantumkan mutu beras sebagaimana peraturan dalam SNI 2008.

Dalam SNI 2008, tidak dikenal istilah beras medium atau premium melainkan menggunakan istilah mutu beras satu hingga mutu beras lima.

“PT IBU mencantumkan kategori beras medium premium. Padahal dalam SNI 2008 tidak dikenal istilah medium dan premium melainkan menggunakan mutu 1, mutu 2, hingga mutu 5,” katanya.

Martinus menambahkan, pencantuman kategori medium dan premium itu baru ada dalam peraturan SNI 2015. “Setelah dicek di laboratorium, ternyata kualitas beras jauh di bawah kualitas beras medium,” katanya.

Pelanggaran lainnya, PT IBU menggunakan infomasi nilai gizi beras dalam Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal pencantuman AKG itu seharusnya untuk produk olahan, bukan produk mentah seperti beras (ANTONI)

 

Dalam kemasan beras, Martinus mengatakan, seharusnya tercantum komposisi saja (ANTONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *