JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Pidana Inteljen Kejaksaan Agung, DR Adi mengklaim keberadaan Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) mampu menghemat biaya pengeluaran suatu proyek pembangunan diberbagai daerah.
DR Adi Toegarisman menegaskan keberadaan TP4 yang mampu menghemat pengeluaran tersebut terjadi di proyek PLN, terkait pengadaan penyewaan pembangkit listri terapung di lima wilayah di Indonesia mampu menghemat hingga mencapai Rp1,5 triliun pertahun.
“TP4P juga menjadi katalisator pembangunan transmisi Tanjung Uban-Sri Bintan-Air Raja-Kijang dan Gardu Induk Sri Bintan, dari seharusnya dua tahun menjadi tiga bulan,”kata Jamintel DR Adi Toegarisman didampingi Kapuspenkum, Drs M Rum, Rabu (09/08) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ditegaskan Jamintel dengan adanya TP4, setiap bulannya, PLN mampu menghemat Rp11,26 miliar perbulan.
Adapun, proyek PLN yang mendapat pengawalan dari TP4 adalah, pembangunan Bandara Soekarno Hatta (run way III), pembangunan Bandara Kulo Progo, Yogyakarta, tol Lintas Sumatera, pembangunan gudang beras Bulog di seluruh Indonesia, pembangunan LRT Sumatera Selatan dan LRT Jabodetabek.
Bukan hanya PLN saja yang mendapat pengawalan dari TP4, sambung Adi, ratusan proyek srategis lainnya juga tentu akan diberi pengawalan. Namun syaratnya, instansi tersebut harus menyampaikan permohonan secara resmi ke Kejaksaan.
“Sudah 225 proyek strategis pemerintah, proyek yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, proyek yang berhubungan dengan peningkatan, pertumbuhan serta pemerataan pembangunan dan proyek yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berencana mendapatkan pengawalan TP4,” ujar Adi yang didampingi Kapuspenkum Drs M Rum dan Welly selaku Kabud Humas.
JAM Intel menegaskan kepada semua anggota TP4 agar bekerja atas dasar kecintaannya pada Indonesia. Ia mewanti-wanti agar TP4 tidak dijadikan tempat berlindung untuk melakukan penyimpangan hukum maupun tempat untuk menambah penghasilan.
“Korps Adhyaksa tindak akan melindungi dan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum,” tegasnya
Seperti diketahui, Permintaan Presiden Joko Widodo agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mendampingi pejabat daerah dalam proses pembangunan kantor instansi pemerintahan direspons cepat oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. JAKSA agung menegaskan pembentukan TP4 mengacu pada Inpres Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“Selama ini terdengar pejabat daerah ketakutan untuk menyerap anggaran. Karena itu, akan kita kawal dan dalami,” katanya.
Jaksa Agung menjelaskan, tim yang dihunikan jajaran bidang perdata dan tata usaha negara serta Intelijen itu akan memberikan pencerahan, penyuluhan, juga pendampingan terhadap pejabat daerah.
“Para pejabat bisa manfaatkan tim yang kami buat. Mereka bisa bertanya dan kami akan memberikan semacam legal opinion kalau diperlukan. Dengan begitu, pembangunan bisa berjalan lancar,” tuturnya.
Menurut Prasetyo, TP4 akan difokuskan pada ranah pencegahan, semisal penyimpangan atau penyelewengan anggaran. Jika praktik tersebut ditemukan, penindakan akan dilakukan.
“Tentunya kalau ditemukan bukti-bukti penyelewengan, kita akan melakukan penindakan. Penyimpangan tidak boleh dibiarkan dan kebijakan harus berlatar belakang alasan yang benar, sehingga hasilnya dirasakan masyarakat,” ujarnya (BAR)