HINDARI PENYALAHGUNAAN ADD, JAMINTEL KUMPULKAN 75 RIBU KADES

oleh -422 views
Jamintel, DR Adi Toegarisman

JAKARTA (BOS)–Hindari penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Jaksa Agung Muda Pidana Inteljen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, DR Adi Toegarisman berencana akan memanggil 75 ribu kepala Desa (Kades) yang tersebar di Seluruh Indonesia.

Wacana untuk memanggil 75 ribu kepala desa atau kepala Daerah, disampaikan Jamintel, DR Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (09/08).

“Kita berencana dalam waktu dekat, akan memanggil seluruh Kepala desa atau Daerah yang tersebar diseluruh Tanah Air untuk dikumpulkan memberikan sosialisasi penyerapan dana desa dan aturan-aturan yang perlu diketahui,”kata DR Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta Selatan.

Meskipun, jumlah jaksa yang tersebar di tanah hanya 10 ribu orang, tidak sebanding denfan jumlah kepala Desa yang akan diberi pengarahan terkait TP4, Adi menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah, selama bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Kami akan bekerja kalau diminta untuk pengawasan dan pengamanan pembangunan,”tukas Adi.

Apalagi, sambung Adi, terbentuknya TP4 merupakan wujud kepedulian kejaksaan terhadap fenomena terhambatnya pembangunan di Indonesia karena stigma kriminalisasi kebijakan. Dimana para birokrat selaku pengguna anggaran maupun pelaku bisnis sebagai penyedia barang atau jasa kerap ragu-ragu untuk mengambil keputusan.

“Karena khawatir menabrak aturan hukum. Akibatnya penyerapan anggaran di berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah rendah. Hal tersebut memberikan efek domino berupa lambannya pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, TP4 dibentuk untuk pemberantasan korupsi yang menekankan pada aspek pencegahan.

Seperti diketahui, penyidik Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pamekasan, Jawa Timur, terkait kasus dugaan suap penghentian penyelidikan dan penyidikan di Kejari Jawa Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur Alokasi Dana Desa.

Kelima tersangka itu yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Jawa Timur Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehoedin.

Terkait OTT yang dilakukan Penyidik KPK di Pamekasan, Madura, Jawa Timur terkait Alokasi Dana Desa, Jamintel menegaskan hal tersebut tidak ada kaitan dengan keberadaan TP4.  Jamintel menghimbau kepada semua pihak agar tidak mengkait-kaitkannya dengan TP4 (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *