JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) DR Arminsyah menyarankan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diberikan kewenangan menghitung kerugian negara sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK)
“Kita minta agar ini disepakati, bahwa untuk hal-hal tertentu itu, audit bolehlah dari yang lain, toh juga hakim yang nantinya akan menentukan,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, DR Arminsyah saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/8)
Lantaran hal itulah, muncul polemik SEMA 4/2016 tentang kewenangan ada atau tidaknya kerugian negara yang menjadi kewenangan BPK
“Sebenarnya ini tentang polemik SEMA 4/2016 yang memberikan kewenangan ada atau tidaknya kerugian negara itu ada di BPK,” ujarnya.
Jampidsus juga menegaskan dalam hal penanganan kasus tipikor, pihaknya masih tetap menggunakan BPKP untuk membantu menghitung kerugian negara.
Begitu juga dengan kendala anggaran penanganan korupsi yang terbilang masih cukup rendah. Jika dipaksakan menggunakan ahli perhitungan dari BPK, maka itu akan mengganggu proses penanganannya karena terbentur anggaran.
Untuk itu, Jampdisus menilai bahwa tidak seluruh kasus tipikor harus menggunakan BPK dalam proses perhitungan kerugian negaranya.
“Misalnya soal bendahara yang korupsi Rp5 miliar, dia yang pegang uangnya, dia kemudian mengakui perbuatannya, kan jelas itu, mau audit apalagi, kan nantinya hakim bisa menghitung sendiri,” ujarnya (BAR)