JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi memastikan pihaknya siap mengawal program Pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait kucuran anggaran Dana Desa untuk wilayah Jawa Barat sebesar Rp 4,6 Triliun akan dipergunakan untuk pemerataan pembangunan di 270 Desa.
Menurut Untung sapaan akrab Setia Untung Arimuladi, dana desa untuk wilayah Jabar tahun 2017, Penerintah mengucurkan dana desa Rp 4,6 triliun dari anggaran dana desa pemerintah sebesar Rp 60 triliun.
“Tentunya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun sesuai dengan program Nawa Cita yang menghendaki pembangunan dari Desa dan Daerah Pinggiran,”katanya dalam sambutannya dihadapan 270 Kepala Desa (Kades), Kamis (23/08) kemarin.
Bahkan dirinya turun langsung memberikan sosialisasi dana desa dan fungsi TP4 Daerah di wilayah Kabupaten Bandung yang diikuti oleh 270 Kepala Desa dari 31 Kecamatan. Kegiatan sosialisasi itu serentak di lakukan seluruh Kejaksaan Negeri di wilyah Jawa Barat dengan peserta 5.312 Kepala Desa.
Terkait dana desa, lanjutnya, TP4D Kejati Jabar, institusinya mempunyai fungsi yang strategis dalam rangka membangun dan menyejahterakan masyarakat desa. Untuk itu, setiap Kepala Desa diminta dapat mengelola anggaran yang diterimanya secara akuntabel, efektif dan efisien sehingga dapat tepat sasaran.
Menurutnya,selama ini masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan dana desa, diantaranya penggunaan dana desa diluar bidang prioritas dan masyarakat kurang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan.
“Pengeluaran dana desa tidak transparan, dan tidak dikukung dengan bukti yang memadai, belanja diluar yang telah dianggarkan adalah APB desa, pembangunan atau pengadaan barang atau jasa tidak sesuai spesifikasi atau RAB, proyek fiktif sehingga tidak ada pembangunan di desa, adanya Mark Up oleh Kepala Desa dan atau aparat desa lain, penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi Kepala Desa dan atau aparat desa lainnya,” ujarnya.
Untung menegaskan, dibutuhkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, adanya komitmen bersama untuk pengelolaan keuangan secara tertib dan akuntabel.
Untung menjelaskan, pendampingan dari TP4D dalam pengelolaan Dana Desa mempunyai peran sangat signifikan. “Adagiumnya adalah lebih baik “mencegah daripada mengobati.”
Mantan Kapuspenkum menambahkan, TP4D bertugas mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventive dan persuasif dengan berbagai tugas, di antaranya memberikan penerangan hukum dan melakukan diskusi dan pembahasan permasalahan hukum.(ANTONI)