JADI TERSANGKA PENERIMA SUAP, SITI MASITHA MENGAKU MENJADI KORBAN

oleh -577 views

JAKARTA (BOS)–Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkot Tegal, seperti proyek jalan, terminal, dan rumah sakit, Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno mengaku dirinya menjadi korban perbuatan seseorang yang berinisial AMH.

“Salam hormat saya untuk masyarakat tegal yang saya banggakan saya korban dari AMH,”kata Siti Masihta Soeparno yang akrab dipanggil bunda Sitha,  usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/08).

Didesak siapa AMH yang menjebaknya dalam kasus tersebut, bunda Siti Masitha enggan mengungkapkannya secara detail kepada awak media.

Bunda Sitha hanya menyebut AMH (Amir Mirza Hutaggalung) tanpa menjelaskan pekerjaan AMH yang ditudingnya sebagai pihak yang menjebaknya.

“Amir Mirza Hutaggalung,”tukasnya sebelum digelandang ke mobil tahanan.

Dari penelusuran redaksi, Amir Mirza Hutaggalung diketahui teman dekat Sitha yang bakal mendampinginya maju kembali pada pilkada perioede 2019-2024 mendatang sebagai wakil walikota Tegal.

Siti Masitha terlihat mengenakan kerudung dan rompi tahanan berwarna orange. Mantan ratu ayu tersebut, keluar dari gedung pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.22 Wib.

Selain Siti, tim penyidik sempat membawa 2 tas koper besar ke mobil tahanan.

Sebelumnya ketua KPK, Agus Raharjo membenarkan anggotanya menahan Walikota Tegal pada Selasa petang.

“Betul ada OTT di Jateng (Jawa Tengah),” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (29/8) malam.

Namun terkait kasus apa yang menjerat SM, Agus enggan menjelaskan secara rinci mengenai OTT ini.

“Tunggu konferensi pers besok,” pungkasnya

Selain Siti Masitha, KPK juga mengamankan Amir Mirza Hutaggalung dan Cahyo pejabat rumah sakit dari beberapa lokasi yang berbeda

 

Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik KPK menetapkan Siti, Amir, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima. Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi.

Atas perbuatannya, Cahyo dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Siti dan Amir sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *