JAKARTA (BOS)–Pasca divonis bebasnya mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mempelajari putusan tersebut.
“Kita akan lihat laporan dari Kejati Jawa Timur karena disana yang menangani perkara ini,” kata Kepala Pusat Peneranfan hukum Kejaksaan Agung, Drs. M Rum di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (06/09).
Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini menegaskan setelah laporan diterima, pihaknya akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya untuk mempersiapkan langkah hukum kedepan.
“Masih ada waktu untuk mempelajari putusan banding selama 14 hari sesuai KUHAP,” tukasnya
Diketahui, Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Dahlan dibebaskan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam sidang banding.
Sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama, Dahlan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun tahanan kota dan denda 100 juta rupiah pada 21 April lalu.
“Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Untung Widarto.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada tahun 2000-2010 telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung. Akibatnya negara dirugikan miliaran rupiah.
Untung mengatakan, dengan keputusan di sidang banding ini, Dahlan dinyatakan tidak bersalah dan bebas. Saat ini, Pengadilan Tinggi Surabaya sedang merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Yang jelas putusannya sudah turun, sekarang tinggal proses administrasinya saja,”tegasnya (BAR)