JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan tujuh orang penegak hukum, hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/9) malam dari dua lokasi yang berbeda di Bogor dan Bengkulu.
“Benar OTT kita lakukan mulai dari kemarin malam di Bengkulu dan Bogor. Jadi ada sejumlah pihak yang kita amankan. Ada sekitar tujuh orang dari informasi yang kita dapatkan,” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/09).
Terkait identitas lengkap para penegak hukum yang diamankan penyidik KPK, Febry masih enggan menjelaskan secara detail. Febry justru meminta wartawan bersabar menunggu keterangan resmi melalui konprensi pres
“Secara rinci kami sampaikan di konferensi pers. Tapi benar ada hakim yang kita amankan karena itu penting juga kami sampaikan kami melakukan koordinasi dengan MA,” ujarnya
Dari keterangan yang diperoleh dari berbagai sumber yang tidak mau disebutkan namanta, diketahui, tujuh orang yang diamankan tersebut adalah, hakim karir berinisial S, hakim adhoc berinisial HA, Panitera Pengganti berinisial HK, dan mantan Panitera Pengganti berinisial DA.
Ketujuh penegak hukum yang diamankan diduga S dan HA dan sejumlah pihak lainnya ditangkap usai bertransaksi suap. S dan HA diduga menerima suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu. Selain menangkap tujuh orang, dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai yang diduga merupakan bukti suap kepada hakim.
“OTT yang kita lakukan diduga terkait pemberian hadiah atau janji kepada aparat penegak hukum. Terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kita amankan beberapa orang, kita amankan juga sejumlah uang sebagai bukti dari pemberian hadiah atau janji tersebut,” katanya.
Menurut Febry status penegak hukum yang diamankan tersebut, akan ditentukan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum ketujuh orang ini.
“Siang mereka dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut sampai maksimal 24 jam masa penentuan status oleh KPK. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut informasinya,”pungkasnya (ANTONI)