(BOS)–Pasca dikirimnya surat permintaan ditundanya pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wakil ketua DPR, Fadli Zon dilaporkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan dugaan melanggar Kode Etik.
“Hari ini jam 13.30 di MKD DPR Senayan, MAKI melaporkan Pimpinan DPR kepada MKD karena diduga melanggar kode etik dalam bentuk mengirim surat kepada KPK berisi permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto hingaa sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai terkait perkara dugaan korupsi EKTP,”kata kordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, dalam realesnya yang diterima Rabu (13/09).
Boyamin menjelaskan Fadli Zon dilaporkan karena dugaan pelanggaran adalah menyalahgunakan wewenang melakukan intervensi proses penegakan hukum.
Perbuatan tersebut, sambungnya, merupakan tindakan tersebut tidak patut dan merendahkan harkat martabat lembaga DPR.
“Pelaporan kepada MKD ini adalah sudah kesekian kali dan sebelumnya tidak mendapat respon yang baik, namun Kami tidak kapok untuk menunjukkan dan mengingatkan telah terjadi pelanggaran kode etik,”tegasnya.
Akumulasi Pelaporan inilah, lanjutnya akan dijadikan dasar menempuh upaya hukum kepada pengadilan dan MK guna penguatan MKD.
Boyamin menegaskan, Fadli Zon dilaporkan ke MKD lantaran sebagai pihak yang menandatangani permohonan penundaan pemeriksaan Setnov.
“Berhubung sudah diketahui surat tersebut ditandatangani oleh Fadli Zon, maka yang dilaporkan ke MKD adalah Fadli Zon,”pungkasnya (ANTONI)