JAKARTA (BOS)–Dalam waktu dekat kasus penyebar berita bohong dan isu SARA atau Saracen bakal dilimpahkan ke Pengadilan. Lantaran kasus tersebut dianggap menyita perhatian masyarakat luas, Jaksa Agung akan memerintahkan para Jaksa yang berpenggalaman atau senior untuk menanggani kasus tersebut di Pengadilan.
“Saya akan turunkan jaksa-jaksa senior untuk menangani perkara itu,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di sela-sela acara HUT Rumah Sakit Adhyaksa ke-3, Ceger, Jakarta Timur, Selasa(19/09)
Menurut Jaksa Agung, kasus Saracen merupakan sebagai kasus yang sangat serius dan harus ditangani dengan serius.
“Tidak boleh main-main karena yang kita tahu ternyata apa yang dilakukan kelompok Saracen ini berbahaya bagi Bangsa Indonesia. Kalau tidak (ketahuan) bisa menghancurkan Bangsa Indonesia,” tegasnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Jaksa Agung mengaku pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas tersangka kasus pengelola grup yang bersi konten ujaran kebencian di jejaring soal Facebook, Saracen, Sri Rahayu menyusul berkasnya dinyatakan sudah lengkap. “Ada satu perempuan dari Cianjur sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya
Seperti dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, penyidik dari Kepolisian sudah menetapkan Sri Rahayu Ningsih sebagai tersangka. Saat ini berkas perkaranya sudah dianggap lengkap.
Sri Rahayu Ningsih menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus berkas tersangka kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, dan kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.
Sri ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
Sementara dalam kasus Saracen, selain Sri, polisi telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial (ANTONI)