JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan meminta keterangan 3 pejabat PT Brantas Abipraya (PT BA) sebagai saksi terkait kasus suap Wali Kota (Wako) Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, atas pengurusan analisis dampak lingkungan (amdal) pembangunan Mall Transmart.
Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (27/09), ketiga pejabat yang dimintai keterangan tersebut adalah
General Manager (GM) Divisi I PT BA, Setio Budi Santoso; Direktur Keuangan dan SDM PT BA, Suradi; Manager Keuangan Divisi I PT BA, Ferdi Faurius.
“Seluruhnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS [Tubagus Donny Sugihmukti] terkait suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon,”kata Jubir KPK, Febri, Rabu (27/09).
Selain memanggil 3 pejabat PT BA, KPK juga memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Seperti diketahui, dalam kasus suap penerbitan amdal pembangunan Mall Transmart ini, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni Wako Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon, Ahmad Dita Prawira; Hendry dari swasta; Project Manager PT BA, Bayu Dwinanto Utama; Direktur Utama (Dirut) PT KIEC, Tubagus Danny Sugimukti; dan Legal Manager PT KIEV, Eka Wandoro.
Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji alis suap kepada wako Cilegon dan pihak lain terkait dengan perizinan pada BPTPM Kota Cilegon tahun 2017.
KPK memperoleh bukti permulaan yang cukup itu dari hasil pemeriksaan intensif 1×24 jam dan gelar perkara paca-melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 9 orang di Cilegon, Jumat (22/9).
Dalam OTT itu, selain mengamankan 9 orang, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 1,152 milyar diduga bagian dari komitmen pemberian sejumlah Rp 1,5 milyar untuk Wako Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi dan pihak terkait lainnya melalui 2 kali transfer dari PT KIEC dan PT BA ke rekening CUFC.
Atas perbuatannya tersebut, penerima suap yakni, Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira, dan Hendry, melanggar Pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk tersangka pemberi suap, yakni Bayu Dwinanto Utama, Tubagus Danny Sugimukti, Eka Wandoro Dahlan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (BAR)