JAKARTA (BOS)–Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang memohon agar para terdakwa kasus perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur diganjar hukuman mati dan seumur hidup.
Dalam amar putusannya, hakim, menyatakan tiga terdakwa, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46 tahun dan Erwin Situmorang, 34 tahun dan Alfin Bernius Sinaga, 31 tahun terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap para korban perampokan.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Gede Ariawan, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (17/10)
Menyingkapi putusan majelis hakim, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Achmad Muchlis bersyukur atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis 3 terdakwa dengan pidana mati dan seumur hidup.
“Alhamdulilah, semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan hukumnya diakomodir hakim,”kata Achmad Muchlis di Jakarta, Rabu (17/10).
Kasie Pidum Jakarta Timur ini juga menegaskan pihaknya masih menunggu sikap dari para terdakwa terkait vonis mati bagi Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46 tahun dan Erwin Situmorang, 34 tahun.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Alfin Bernius Sinaga, 31 tahun hanya divonis hukuman seumur hidup sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Kita sebenarnya sudah mau menerima tetapi karena pihak terdakwa mengajukan banding maka kita bersikap pikir-pikir untuk mengajukan banding atau membuat memori banding,”tegas Achmad.
Terkait putusan tersebut, Achmad Muclis menegaskan selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan yang terbaik dimuka persidangan agar pihak hakim menyakini dakwaan kepada para terdakwa.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur sudah berbuat yang terbaik dan menerapkan hukum sesuai dengan fakta perbuatan para terdakwa,”ujarnya.
Untuk itu, sambung Achmad pihaknya berharap proses hukum bagi ketiganya cepat selesai. Dengan demikan, lanjutnya, pihaknya bisa melakukan eksekusi terhadap para terdakwa.
“Tentunya setelah putusan banding nanti,”pungkasnya.
Seperti diketahui kasus Perampokan sadis di rumah Dodi Triono di jalan Pulomas Utara, No. 7A Jakarta Timur terjadi pada Senin, 26 Desember 2016 sempat menjadi pusat perhatian masyarakat luas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku perampokan sempat mengurung 11 korbannya di kamar mandi berukuran kecil selama sekitar 17 jam.
Akibatnya sungguh tragis enam orang diantaranya akhirnya tewas karena kekurangan oksigen dan lima orang berhasil selamat.
Adapun keenam korban meninggal dalam aksi perampokan tersebut adalah pemilik rumah yaitu Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista (teman Gemma) serta dua sopir pribadi, Yanto dan Tasro.
Sementara lima korban yang selamat yaitu Zanette Kalila Azaria (putri Dodi), dan empat asisten rumah tangga, Wendi, Emi, Santi, dan Fitriani (BAR)