JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan institusinya lebih mengutamakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kita proses dengan penegakan hukum penindakan represif tapi disamping itu kejaksaan lebih menekankan kepada pencegahan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/10)
Jaksa Agung, menegaskan upaya pencegahan yang dilakukan berupa pendampingan dan pengawalan bagi terselenggaranya program-program pemerintah dengan baik seperti melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
“Melalui proyek strategis dapat berhasil secara maksimal dan dinikmati oleh rakyat. Seperti diketahui, pemerintah kita sedang giat melakukan pembangunan fisik,”ujarnya.
Meski demikian, sambung, Jaksa Agung terkait penindakan terhadap kasus-kasus cukup bukti tetap dilakukan dengan fakta-fakta yang kuat dan tidak terbantahkan.
“Penindakan itu tetap berjalan. Pencegahan berjalan bukan berarti penindakan tidak berjalan. Penindakan terhadap kasus-kasus yang memiliki cukup bukti dan tidak terbantahkan,”ujarnya.
Selain itu, Jaksa Agung juga menambahkan penindakan itu bertujuan agar pelaku tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, terkait tertangkapnya jaksa di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung sempat melontarkan kritiknya kepada lembaga Antirasuah, lantaran telah lama mengetahui kasus tersebut.
Padahal, jika dilakukan upaya pencegahan, Jaksa Agung menyakini hal tersebut bisa saling menjaga terjadinya tindak pidana yang bisa merusak nama baik sesama penegak hukum.
Seharusnya, kata Jaksa Agung, jika KPK melaporkan ke Kejaksaan, pihaknya akan bertindak untuk melakukan teguran aau sanksi terhadap oknum Jaksa tersebut (Antoni)