JAKARTA (BOS)–Pemberantasan tidak pidana korupsi tidak cukup dengan pidana badan terhadap para koruptor. Tetapi, dengan merujuk ratifikasi UNCIC maka pelacakan aset menjadi prioritas yang akan dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Loeke Larasaty usai acara pisah sambut dengan Setia Untung Arimuladi di Kejati Jabar beberapa waktu yang lalu.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pidana badan, sesuai ratifikasi UNCIC maka harus follow the money,”kata Loeke Larasati kepada wartawan.
Dijelaskan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset, penelusuran aset koruptor dinilainya efektif untuk mengembalikan kerugian negara. Hal itu sesuai dengan pengalamnya saat menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA).
Oleh karena itulah, sambung Laoke, dirinya juga akan menerapkan pengalamannya sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset di Kejati Jabar.
“Penelusuran aset koruptor akan diterapkannya dimulai dari proses awal penyidikan. Di mana, jaksa penyidik akan menganalisa penggunaan undang undang tentang tindak pidana pencucian uang dan pembuktian terbalik. Nanti kita kaji kasus per kasus,”paparnya.
Pemulihan aset-aset para koruptor dari hasil kejahatan, lanjutnya di antaranya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Contohnya lahan hasil kejahatan di wilayah Kuningan, Jawa Barat akan dimanfaatkan untuk lagan sekolah dan tempat pemakaman umum.
Adapun proses pemulihan aset itu merupakan kewenangan Kejaksaan. Adapun, alih fungsi aset aset yang telah dieksekusi dilakukan atas persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui Loeke Larasati dilantik Jaksa Agung, HM Prasetyo menjadi Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat menggantikan pejabat sebelumnya Setia Untung Arimuladi yang menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel). Sedangkan Loeke sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI (ANTONI)