JAKARTA (BOS)–Tidak seperti biasanya upacara bendera yang berlangsung di Sekolah Menegah Atas (SMA) pada umumnya, pembina Upara berasal dari pimpinan sekolah tersebut. Namun, Kali ini ada yang berbeda, upacara bendera di 14 SMA dilima Wilayah DKI Jakarta, pembina Upacaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta
“Hari Senin, 6 November 2017, Kejaksaan Tinggi mengadakan Kegiatan Jaksa Bertindak selaku Pembina Upacara secara serempak di 14 SMA Negeri di Jakarta,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Senin (06/11).
Nirwan yang tampil sebagai pembina upacara di SMA 6 Bulungan, Blom M ini, menjelaskan adapun pembina upacara yang tampil di 14 SMA Negeri secara serentak antara lain, Kepala bagian Tata Usaha, para Koordinator dan Para Kepala Seksi di lingkungan Kejati DKI Jakarta.
Nirwan juga menegaskan tujuan diadakan kegiatan ini adalah sebagai realisasi MOU antara Jaksa Agung dan Mendiknas yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2017.
“Kegiatan ini dianggap perlu untuk memberikan pendidikan dan pencerahan hukum khususnya di sekolah-sekolah erhadap para murid dan para guru,”tegas Nirwan.
Dalam kesempatan tersebut, Nirwan mengatakan para Jaksa menyampaikan terkait beberapa tindak pidana berikut sanksi serta hak dan kewajiban terkait Undang-undang Perlindungan Anak (Bulliying), perjudian, Tindak Pidana Narkotika, Tawuran Pelajar, UU ITE (hoax).
“Para siswa antusias menerima pengarahan dari para Jaksa yang bertindak selaku Pembina Upacara,”tukasnya.
Sebenarnya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sudah melai diterapkan beberapa waktu yang lalu. Program JMS ditujukan untuk memberitahukan kepada para siswa-siswi tentang berbagai tindak pidana bagi pihak yang melanggarnya. Atas dasar itulah, Jaksa Agung menginstruksikan kegiatan JMS diterapkan diseluruh Sekolah-sekolah.
Adapun 14 SMA yang melakukan kegiatan tersebut adala: SMA 1, SMA 13, SMA 78, SMA 70, SMA 6, SMA 39, SMA 27, SMA 109, SMA 10, SMA 33, SMA 3, SMA 60, SMA 48 dan SMA 40 (BAS)