JAKARTA (BOS)–Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait aturan pemberian remisi yang diajukan para terpidana kasus korupsi.
Adapun para terpidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi terkait terpidana korupsi yang tidak mendapatkan remisi, kecuali menjadi Justice Collaborator adalah; mantan menteri agama Suryadharma Ali, advokat Otto Cornelis Kaligis, mantan ketua DPD Irman Gusman, mantan gubernur Papua Periode 2009-2014 Barnabas Suebu
“Menurut mahkamah dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian Mahkamah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”kata Ketua MK Arief Hidayat dalam putusan sela pada sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Majelis hakim berpendapat, hak memperoleh remisi adalah hak yang terbatas berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU Pemasyarakatan. Berdasarkan UU itu pula, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur pemberian remisi.
Majelis hakim menegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Pemasyarakatan merupakan upaya pemerintah untuk memperketat pemberian remisi.
Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak ada unsur diskriminasi dalam 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Hak-hak narapidana termasuk hak remisi adalah hak hukum yang diberi pemerintah sepanjang memenuhi syarat. Maka remisi bukan tergolong pada HAM dan hak konstitusional. Hal demikian tidak diskriminatif sama sekali,”kata ketua majelis hakim, Arief Hidayat