JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Chandra Surapaty (SCS) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II batang/ implant tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2015 ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
“Tersangka SCS kami Tahan dirumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak hari ini hingga 20 hari kedepan,”kata Direktur Penyidikan Pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono di Jakarta, Rabu (07/11).
Dirdik juga menegaskan penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik untuk kepentingan penyidikan. Termasuk mencegah terjadinya menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan serupa.
Terkait aset milik tersangka yang telah disita Jaksa Penyidik, Warih menegaskan aset milik tersangka yang disita, belum sebanding dengan kerugian yang diderita negara.
“Negara mengalami kerugian sekitar Rp110 miliar. Sedangkan penyidik baru menyita sebesar Rp5 miliar belum sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka,”tegasnya
Mantan penyidik yang pernah bertugas di Komisi pemberantasan Korupsi ini menjelaskan dalam kasus ini, SCS merupakan pihah yang mengintervensi dalam proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
“Peranan SCS mengintervensi dalam proses persidangan. Nanti semuanya kita buka dalam proses persidangan,” ujarnya.
Warih pun berjanji pihaknya secara serius akan menangani kasus tersebut secara intensif guna mempercepat proses penyidikannya agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, menjelaskan SCS diduga melakukan intervensi dalam penyusunan harga perkiraan sendiri dan bekerjasama dengan sejumlah pihak. Selain itu, SCS juga telah mengabaikan hasil kajian cepat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah memberi peringatan dalam proses pengadaan.
Diduga dalam menjalankan aksi nakalnya, para tersangka membuat persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran, dukungan publik hanya pada satu pihak.
“Termasuk tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaan,”ujarnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT. Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.
Kasus ini bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran saat itu sebesar Rp 191 miliar yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Pada awalnya proses pelelangan berlangsung, terdapat penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang berada dalam 1 (satu) kendali yakni, PT. Djaya Bima Agung. PT Djaya Bima Agung juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi (BAR)