ISTRI JADI JAMINAN, KEPALA BKKBN AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN

oleh -482 views
Kepala BKKBN, SCS JADI TERSANGKA KASUS KORUPSI PENGADAAN ALAT KB

JAKARTA (BOS)–Edi Utama SK, Kuasa Hukum Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty (SCS) memohon Kejaksaan Agung agar mengabulkan permohonan penangguhan atau pengalihan status tahanan dari rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Alasannya tugas yang diemban SCS sangat penting. Selain itu istri tersangka juga siap pasang badan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan suaminya.

“Penangguhan penahanan itu mengingat jabatan yang bersangkutan adalah pejabat negara dengan tugas-tugas negara di bidang kependudukan yang sifatnya tidak bisa ditinggalkan. Istri tersangka pun siap pasang badan sebagai jaminan yang bersangkutan tidak bakalan melarikan diri,”kata kuasa hukum SCS, Edi Utama SK kepada wartawan di Kejagung, Jumat (10/11/2017).

Edi Utama juga memohon kepada Pimpinan Kejaksaan agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota. Meskipun dia mengakui, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Alasan subyektif penyidik selayaknya dipertimbangkan pimpinan Kejaksaan Agung karena klien kami tidak bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan,”tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus Kepala BKKBN dengan tersangka SCS bukan sekadar merugikan keuangan negara atau korupsi, namun juga menggagalkan program keluarga berencana.

Lantaran hal itulah, SCS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.

“Kita harus tahu bahwa program KB merupakan proyek strategis nasional untuk membatasi kelahiran. Kalau justru dalam pengadaan alat kontrasepsi dimainkan, bukan sekadar mendatangkan kerugian negara tapi bisa menggagalkan program KB,”kata Prasetyo.

Jaksa Agung juga memastikan pihaknya akan menelusuri aset-aset milik tersangka untuk memnialisir kerugian negara akibat perbuatan para tersangka.

“Nanti kami akan melakukan penelusuran. Kalau terbukti bersalah harus bayar uang pengganti. Makanya kami akan menelusuri dan inventarisir aset-asetnya,” pungkasnya

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang, sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Saat ini SCS sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung dari 8 November 2017 hingga 20 hari kedepan (BAR) foto: indonesiasatu.co
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *