JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tersangka dokter Ryan Helmi alias Helmi dari Mapolda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap, istrinya sendiri, Letty Sultri saat berada di Klinik Azzahra Medical Center, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis 9 Nopember 2017.
“Kami telah menerima SPDP kasus dugaan pembunuhan berencana di klinik Utama Azahra Medical Center pada Kamis, tanggal 16 Nov 2017,”kata kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di kantornya, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Nirwan Nawawi mengatakan SPDP atas nama Ryan Helmi alias Helmi, dari Polda Metro Jaya teregister nomor B/18810/XI/2017/Datro tanggal 10 November 2017.
Menurutnya, dalam SPDP tersebut, dokter sadis tersebut dijerat pasal sangkaan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP.
“Kalau bicara hukuman sesuai KUHP, maksimalnya ya hukuman mati atau seumur hidup,” ujar dia.
Nirwan menambahkan, pihaknya telah menunjuk seorang perempuan sebagai jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dalam kasus yang membelit Helmi.
Seperti diketahui kasus pembunuhan dengan senjata api oleh tersangka Helmi terjadi di tempat Dokter Letty bekerja, Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur. Dokter Kerry pun tewas setelah di peluru pistol bersarang ditubuh dokter Letty.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku memiliki dua senjata yakni jenis Revolver dan Five Seven (FN) yang ditaksir harga kedua pistol itu mencapai Rp.45 juta (ANTONI). Foto: internet