JAKARTA (BOS)–Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Achmad Muchlis optimis dakwaan terhadap tersangka ujaran kebencian melalui media Sosial (Medsos), Jonru Riah Ukur alias Jonru Ginting bakalan terbukti di Persidangan.
Baru-baru ini, tepatnya Selasa (28/11) kemarin, tim penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ujaran kebencian melalui media Sosial atas nama tersangka Jonru Ginting ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lantaran lucos delicti atau tempat kejadian perkaranya di wilayah Jakarta Timur, maka tersangka dan barang bukti diserahkan Kekejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum, insya Allah dakwaan kami terhadap saudara Jonru Ginting bakalan terbukti dipersidangan,”kata Kasie Pidum Kejari Jakarta Timur, Achmad Muchlis saat dihubungi, Kamis (07/12).
Muchlis beralasan keyakinannya tersebut didasari atas pengakuan Jonru Ginting saat menjalani pemeriksaan maupun saat gelar perkara.
“Tersangka sudah mengakui kalau dirinya telah memposting melalui media sosial makanya kami optimis dakwaan kami akan disetujui majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,”tegasnya.
Achmad Muchlis mengungkapkan dalam persidangan nanti, pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi ahli. Antara lain, Ahli ITE, agama, hukum pidana, bahasa san ahli Forensik.
“Total 6 sampai 7 orang saksi yang akan kami hadirkan dipersidangan nanti,”ucapnya sambil menambahkan Jaksa Penuntut Umum yang akan mengawal jalannya persidangan nanti berjumlah 8 orang. Jaksa dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, termasuk Achmad Muchlis.
Terkait banyaknya dukungan dari Ormas atau yang bersimpati terhadap Jonru saat persidangan nanti, Achmad Muchlis menegaskan pihaknya akan bersikap persuasif dan juga preventif.
“Kita akan melakukan pendekatan kepada para pendukung atau simpatisan Jonru. Namun kami berharap kepada semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlangsung nanti. Kami minta untuk menjauhi sikap-sikap anarkhis, yang bisa menganggu jalannya persidangan nanti,”ujarnya.
Achmad Muchlis juga menambahkan sidang kemungkinan akan digelar seminggu setelah berkas perkaranta dilimpahkan ke Pengadilan.
“Biasanya seminggu setelah berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan,”pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Tersangka Jonru Ginting dituding telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Saat ini Jonru Ginting harus mendekam dijeruji besi Rumah Tahanan menunggu proses persidangan yang akan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Atas perbuatannya Jonru disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ANTONI)