JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung HM Prasetyo menyakini intitusi yang dipimpinnya mampu bersaing bahkan ‘mengalahkan’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Syaratnya, Kejaksaan diberikan kewenangan dalam proses penyelidikan diperkenankan untuk melakukan penyadapan tanpa harus meminta ijin dari Pengadilan.
“Saya yakin, jika Kejaksaan diberikan kewenangan dalam melakukan penyadapan saat proses penyelidikan, kejaksaan mampu membuktikannya. Tapi dalam proses penyelidikan, kitakan tidak dibatasi (tersandera-red) alias harus meminta ijin dari Pengadilan. Beda dengan KPK,”Kata Jaksa Agung, HM Prasetyo saat saat konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2017 di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Prasetyo menuturkan kecepatan anggotanya dalam menanggani kasus dugaan pungli atau suap yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Intitusinya tidak perlu waktu yang lama untuk mengungkap kasus yang mencoreng nama baik Kejaksaan.
“Salah satu bukti, intitusi kami sangat cepat dalam mengungkap kasus suap atau pungli yang terjadi di Jawa Timur. Tidak perlu waktu berbulan-bulan. Berkasnya langsung kami limpahkan ke Pengadilan,”ujar Prasetyo.
Prasetyo kembali mengkritisi adanya batasan atau harus meminta berbagai perizinan dalam mengusut rasuah. Misalnya, untuk melakukan penggeledahan dan penyadapan harus mendapat izin dari pengadilan setempat.
“Kita harus minta izin kalau mau periksa orang, geledah juga. Tapi kami punya kelebihan, punya aparatur yang banyak sehingga bisa dimaksimalkan untuk pemberantasan korupsi,” ujar dia.
Padahal, sambung Jaksa Agung, intitusinya memiliki alat penyadapan yang tidak kalah dengan yang dimiliki penegak hukum lainnya. Beredar kabar, alat penyadapan yang berada di Ceger, Jakarta Timur sangat canggih. Namun, sangat disayangkan alat penyadapan tersebut tidak diperkenankan untuk digunakan saat proses penyelidikan.
Selain memiliki alat penyadapan yang lebih canggih, Jaksa Agung juga menegaskan intitusinya memiliki sumber daya yang sangat banyak berbeda dengan sumber daya Manusia (personil) yang dimiliki antirasuah tersebut.
Menyingkapi persoalan keterbatasan perizinan, Jaksa Agung pun berencana mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk mengusut korupsi kelas kakap.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan untuk mengandeng 3 lembaga penegak hukum tersebut terlebih dahulu dilakukan koordinasi antar penegak hukum itu untuk menangani satu perkara.
“Sekarang ada KPK, Kejaksaan, Polri dalam usut korupsi. Untuk KPK punya kewenangan luar biasa, orang katakan superbody. Dia tidak tersandera oleh rezim perizinan apapun,”tegas Prasetyo
Jaksa Agung pun menegaskan kedepannya, Kejaksaan, KPK dan Polri akan mengedepankan upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
Selain itu, Jaksa Agung berharap dengan adanya kerjasama antara Kejaksaan, Polri, dan KPK untuk melengkapi beberapa keterbatasan kewenangan sehingga hasil penindakan kasus korupsi lebih maksimal.
“Kita tampil bersama dalam tangani satu perkara sehingga hasilnya semakin maksimal jika dilakukan bersama-sama,”pungkasnya.(BAR)