KEJAGUNG KABULKAN PERMOHONAN PENANGGUHAN PENAHANAN EDWARD SEKY SOERYADJAYA

oleh -527 views
Dirdik Pidsus Kejaksaan Agung, Warih Sadono

JAKARTA (BOS)–Diam-diam Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Pensiun PT Pertamina, Edward Seky Soeryadjaya.

Pasalnya pasca dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Rutan, Kejaksaan Agung pada Senin 20 November pukul 20.00 wib, Putra sulung pendiri Astra Internasional William Soeryadjaja diketahui kondisinya mengalami penurunan.

“Ya, sedang di opname di RS Pertamina Pusat, Jakarta,”kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Warih Sadono saat dihubungi wartawan, Rabu (10/01).

Warih menambahkan sebelum mengabulkan penangguhan penahanan, pihaknya sudah terlebih dahulu memeriksa kondisi Edward. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kondisi yang bersangkutan mengalami penurunan. Namun Warih enggan menjelaskan penyakit yang dialami Edward.

Sebelumnya, Edward ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (persero) senilai Rp 1,4 triliun.

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertama Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.

Atas temuan ini, Helmi terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hemi terancam 20 tahun hukuman penjara. Adapun, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut bermula pada pertengahan 2014. Edward yang juga Direktur Ortus Holding Ltd berkenalan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertama Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Perkenalan itu berlanjut dengan deal bisnis yakni permintaan agar dana pensiun Pertamina membeli saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Dari pertemuan itu, Muhammad Helmi Kamal Lubis pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar.

Atas temuan ini, Helmi terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hemi terancam 20 tahun hukuman penjara.

Adapun, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *