PENYIDIK POLDA TAK KENAKAN PASAL 127 KUHP, JENNIFER DUNN TERANCAM DIPENJARA 4 TAHUN KEATAS

oleh -725 views

foto :liputan6.com

JAKARTA (BOS)–Artis terkenal ibukota Jennifer Dunn yang tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terancam hukuman penjara 4 tahun ke atas. Pasalnya dari berkas perkara yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya tidak tercantum pasal 127 KUHP yang bisa ‘meloloskan’ Jenifer Dun dari jeruji besi.

“Ya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian Surat perintah itu No: Print-83/O.1.4/Euh.1/01/2018 tangal 17 Januari 2018, termasuk untuk tersangka Ferly Feisal Salim, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (18/01).

Menurut Nirwan, kepastian tidak tercantumnya pasal 127 KUHP dalam berkas perkara Jennifer Dunn diketahui dari SPDPB yang ia terima dari penyidik Polda Metro Jaya

Menurut Nirwan, dengan diterimanya berkas perkara dari penyidik kepolisian, pimpinannya, Tonny T Spontana telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus artis Jennifer Dunn dan tersangka Ferly Feisal Salim.

“Ada tiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan kasus itu,”ungkap Nirwan.

Adapun ketiga jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan, yakni, Nova Puspitasari, Ajie Prasetya dan Sigit Suharyanto.

Nirwan menambahkan penerbitan Surat Perintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP No.: B/699/XII/2017/Dit.Resnarkoba tanggal 31 Desember 2017 atas nama tersangka Jennifer Dunn dan tersangka Ferly Feisal Salim yang telah diterima sebelumnya oleh kejaksaan Tinggi pada 9 Januari 2018.

Jika merunut pasal 114 ayat 1 : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah

Sementara pasal 112 ayat 1 Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah

Untuk Pasal pasal 132, Jenifer Dun terancam hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.

Terkait adanya pasal 127 KUHP yang bisa ‘meloloskan’ Jennifer Dunn dari jeruji besi lantaran amanat pasal tersebut mengedepankan merehabilitasi Jenifer ke RS Ketergantungan Obat. Apalagi Jennifer Dunn sudah lebih dari 2 kali ketangkap dengan kasus serupa, Nirwan menuturkan tergantung hasil pemeriksaan nanti.

“Ya, dia kan sudah lebih dari 2 kali.  Lihat saja nanti,”pungkasnya.

Seperti diketahui Jenifer Dunn ditangkap polisi di rumahnya di Jl Bangka XIC, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (31/12/2017) pukul 17.30 WIB karena kedapatan memiliki narkoba. Dari hasil pemeriksaan Jennifer Dunn petugas menemukan sabu seberat 1 gram yang dipesan melalui pengedar narkoba berinisial FS. FS terlebih dulu ditangkap.

Perlu diketahui ini bukan kali pertama Jennifer Dunn tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Jennifer Dunn pernah ditangkap polisi sebanyak dua kali pada 2005 dan 2009. Pada kasus penangkapan kedua, Jennifer Dunn diciduk di kamar kosnya bersama beberapa temannya yang sedang pesta narkoba (BAR)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *