DITUDING REKAYASA KREDIT RP1,4 TRILIUN DI BANK MANDIRI KEJAGUNG JEBLOSKAN DIREKTUR PT TAB COMPANY KE JERUJI BESI

oleh -1,198 views
Direktur PT TAB Company, RT dijebloskan ke rutan Salemba cabang Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dana bank Mandiri senilai Rp 1,5 Triliun

JAKARTA (SIB)–Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Ronny Teddy (RT) tersangka kasus dugaan pembobolan Rp1,5 triliun PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung sekitar Rp 1,4 Triliun lebih, harus menerima kenyataan pahit di penjara di Rumah Tahanan Cabang Salemba, Kejaksaan Agung.

“Tersangka RT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/1).

Warih Sadono menegaskan tersangka RT berperan sebagai penerima kredit dengan merekayasa persyaratan kemudian dananya tidak digunakan sesuai peruntukkannya

Menurut Warih, tidak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna mengembalikan kerugian negara.

“Lihat saja nanti,”tegasnya.

Tim Jaksa penyidik jufa telah menyita aset dan memblokir rekening milik tersangka guna menghindari kemungkinan hilangnya aset dan dana direkening milik tersangka.

Saat digelandang ke mobil tahanan, tersangka TR yang mengenakan rompi warna pink, diam seribu bahasa.

Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri, TKW (Teguh Kartika Wibowo) mantan Senior Credit Risk Manager PT Bank Mandiri, FEZ (Frans Edward Zandra) selaku Releationship Manager PT Bank Mandiri tahun 2015, dan SBS (Surya Baruna Semengup) selaku Komersial Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Bandung tahun 2015 sebagai tersangka. Namun ketiganya belum ditahan.

Terkait pengitungan kerugian negara, Adi mengungkapkan berdasarkan hasil penghitungan tim independen, negara dirugikan sekitar Rp1,5 Triliun.

“Berdasarkan penghitungan tim independen, Kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun. Dari total pinjaman pokok dan bunga pinjaman,”ujar Adi yang didampingi Dirdik, Warih Sadono dan Kapuspenkum, M Rum.

Seperti diketahui Kasus ini bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880,6 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang sebenarnya.

Berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 diketahui seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Perusahaan itu akhirnya bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,17 triliun (ANTONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *