JAKARTA (BOS)-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menjebloskan Direktur Ortus Holding, Ltd, ESS, tersangka kasus dugaan Korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 Khususnya Pada Penempatan Investasi Saham SUGI usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Selasa kemarin.
“Tersangka “ESS” dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum di kantornya, Jakarta, Rabu (21/03).
Mantan wakil kepala Kejati DKI Jakarta ini menegaskan penahanan terhadap ESS teregistrasi bernomor: Print-67/O.1.10/Ft.1/03/2018 tanggal 19 Maret 2018
“ESS dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2018 sampai dengan 7 April 2018,”ujar M Rum.
Pria lulusan Universitas Taman Siswa ini menegaskan penahanan terhadap ESS dengan pertimbangan, alasan Obyektif bahwa tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
Sementara alasan subyektif, sambung M Rum, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
Menurut M Rum, dari hasil penghitungan BPK, negara mengalami kerugian senilai Rp. 599.426.883.540,-, if,sambungnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP).
Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini menambahkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian senilai Rp. 599.426.883.540,-,
Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini tim penyidik dalam mengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 Khususnya Pada Penempatan Investasi Saham SUGI telah memeriksa Saksi sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang (BAR)