DiDAKWA PASAL BERLAPIS AHMAD DHANI TERANCAM 6 TAHUN PENJARA

oleh -390 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Dedying Wibianto Atabay dari  kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani Prasetyo alias Dhani pasal berlapis. Dhani yang duduk sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial, terancam hukum 6 tahun penjara. Meski terancam 6 tahun penjara namun Dhani tidak dijebloskan Ke Jeruji besi.

“Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Dedying Wibianto Atabay Saat membacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/04).

Jaksa menambahkan akibat perbuatannya Dhani dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi pasal 45A ayat 2 tersebut adalah ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam

“Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”tegasnya.

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Jack Boyd Lapian menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.’

Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *