ATASI KORUPSI, JAKSA ZAMAN NOW KEDEPANKAN PENCEGAHAN

oleh -467 views
Staff Ahli Jaksa Agung bidang pidana khusus Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang

JAKARTA (BOS)–Maraknya operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penegak hukum terus dilakukan. Namun, angka tindak pidana korupsi tetap saja masih tinggi. Entah karena para pelaku masih belum jera lantaran hukuman mati belum diterapkan atau karena pola hidup yang konsumtif hingga membuat seseorang tidak takut ditangkap lantaran memakan uang haram milik rakyat.

Menyingkapi hal tersebut, institusi Adhyaksa melakukan terobosan baru guna menekan laju tindak pidana Korupsi. Yakni dengan cara mengedepankan Pencegahan tanpa melupakan upaya penindakan.

Menurut Sudung Situmorang yang saat ini ditunjuk Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk mensosialisasikan pencegahan tindak pidana ke seluruh Kejaksaan di Indonesia bahwa tindak pidana Korupsi bisa ditekan melalui upaya preventif (pencegahan-red).

“Semua Kejaksaan di Sumatera dan Kepuluan Riau sudah kami lakukan sosialisasi, bagaimana mengatasi tindak pidana korupsi secara efektif. Saat ini di Kalimantan, nantinya ke Bali, Indonesia Timur dan daerah lainnya,”kata Sudung Situmorang di Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Sudung pun menegaskan saat ini pihaknya melakukan pendekatan melalui paradigma Corruption Impact assessment -CIA,

“Pendekatan baru pemberantasan korupsi yaitu paradigma yang terformulasi (corruption Impact assessment -CIA) artinya tidak hanya menghukum pelaku Korupsi tetapi tidak kalah penting untuk memperbaiki kerusakan atau akar permasalahan sehingga korupsi tidak terulang kembali,”kata Sudung

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara ini, menilai banyaknya perkara korupsi yang diselidiki tidak ditunjang dengan jumlah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya ada di ibukota bisa propinsi. Apalagi, sambungnya, perkara korupsi banyak dilimpahkan ke Pengadilan.

“Biaya yang tinggi untuk penyelesaiannya. Selain itu, lebih tinggi biaya operasional daripada uang negara yang hilang,”tegasnya.

Pria kelahiran Samosir ini menegaskan bahwa pemilihan/pembatasan perkara yang pantas diajukan ke Pengadilan. Apalagi, lanjutnya, hukum berfungsi menindak kesalahan dan diberi sanksi (law as tool of social control).

“Hukum berfungsi merubah perilaku orang berbuat sesuai norma hukum atau jangan melanggar hukum (law as tool of social engineering,”ujar Sudung.

Termasuk lanjut, Sudung Situmorang bisa saja tim penyidik menghentikan proses penyelidikan, apabila pelaku mengobati dan mengembalikan kerugian keuangan negara serta mundur dari jabatannya.

“Disinilah letak diskresi dan nurani jaksa dibutuhkan untuk meraih tujuan hukum yang hskiki yaitu keadilan, karena menurut Gustaf Radbruch tujuan hukum adalah tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” tukasnya.

Sudung menjelaskan bahwa sesuai dengan nawacita Presiden Joko Widodo yang sempat melontarkan statemen “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, menyambut hal tersebut, Jaksa Pidsus zaman now ini meminta mindset jaksa harus diubah dalam memandang pemberantasan Korupsi.

“Tidak selamanya memasukkan orang ke penjara menjadi tidak ada Korupsi, tetapi saat ini yang dikedepankan/diperlukan upaya pencegahan,”beber Sudung.

Sudung mengungkapkan tindakan pencegahan telah dilakukan di negara-negara eropa. Seperti Denmark, New Zealand dan negara-negara lainnya. Disana hampir tidak ada perkara Korupsi yang dibawa ke pengadilan.

“Semua itu karena pencegahan dimaksimalkan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerahan secara fisik pekerjaan yang sudah selesai,”pungkasnya. (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *