JAKARTA (BOS)—Wakil Jaksa Agung Dr Arminsyah SH mengingatkan jajaran tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mewaspadai kejahatan korporasi sebagai modus korupsi yang lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan kerah putih.
“Ditengah beragamnya modus operandi tindak pidana korupsi yang cenderung semakin merajalela dan menggurita, bahkan bertransformasi bukan lagi menjadi sekedar kejahatan yang lazim disebut “white collar crime” (kejahatan kerah putih) yang semula dikenal dilakukan di kalangan terdidik dan golongan elit penguasa saja, namun saat ini sudah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime), berjamaah bahkan lintas negara,”kata wakil Jaksa Agung, DR Arminsyah saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan RI di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
Menurut mantan JAM Intel, paradigma penegakan hukum memberantas korupsi yang cerdas menjadi sangat relevan dan diperlukan dalam kerangka menemukan dan merumuskan cara dan tindakan yang tepat untuk mewujudkan akselerasi pemberantasan korupsi ditengah kompleksitas dinamika dan problematika yang ada, katanya.
“Maka diperlukan upaya untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, pengetahuan serta keterampilan teknis penanganan perkara untuk mengidentifikasi setiap permasalahan secara seksama, arif, dengan pikiran yang jernih, penuh keuletan, kehati-hatian, ketenangan dan kecermatan, sebagai bagian yang integral dari usaha untuk menyelesaikan tugas yang diamanahkan,”ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan pada penegakan hukum memberantas korupsi yang cerdas, upaya pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bidang Pidsus seyogianya dilaksanakan melalui tahapan-tahapan baku yang telah direncanakan secara matang, terukur dan kalkulatif sehingga dapat diimplementasikan dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan hambatan dan kendala yang akan dihadapi serta mencari solusi yang tepat sehingga mampu mencapai hasil yang optimal.
“Upaya yang tidak kalah penting dalam memperoleh kepercayaan publik juga dapat kita tunjukkan melalui pola penegakan hukum memberantas korupsi yang berkualitas, dimana hal tersebut patut kita sadari merupakan faktor yang esensial guna mendorong terwujudnya keberhasilan dalam akselerasi pemberantasan korupsi secara optimal,”ucapnya.
Lantaran hal itulah, sambungnya, dibutuhkan pemahaman bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan penuh inisiatif dan inovatif, dengan senantiasa menghadirkan berbagai pendekatan yang menekankan pada efisiensi dan efektivitas, serta dapat diaplikasikan dan bermanfaat guna menunjang keberhasilan tugas Kejaksaan dalam menghasilkan output yang berdayaguna dan berhasil guna. Berangkat dari orientasi kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, maka output yang dicapai tidak semata hanya menangkap dan memenjarakan pelakunya sebagai upaya untuk memberikan efek jera, melainkan juga mengoptimalisasikan upaya pemulihan keuangan negara yang hilang akibat korupsi.
“Sebagai upaya untuk menghadirkan pemberantasan korupsi yang berkualitas, jajaran bidang pidsus juga dituntut untuk menganalisa dan mengidentifikasi secara sistematis dan komprehensif terhadap akar masalah dan penyebab terjadinya korupsi, sehingga dapat dikembangkan strategi terbaik guna menutup celah terjadinya perbuatan koruptif serupa agar tidak terulang kembali di kemudian hari,”tandasnya.
Selain Wakil Jaksa Agung Arminsyah, hadir pada acara itu para Jaksa Agung Muda (JAM) serta Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Sudung Situmorang
Selain itu, 17 peserta yang terdiri dari para kepala kejaksaan tinggi (Kajati), asisten pidana khusus (Aspidsus) dari seluruh kejati se Indonesia, pejabat di lingkungan bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung dan para kepala seksi di Kejati seluruh Indonesia juga terlihat menghadiri acara tersebut. (BAR)