DIREKSI PT BSJ BERENCANA LAPORKAN PETINGGI POLDA JATIM KE KAPOLRI

oleh -432 views

JAKARTA (BOS)–Direksi PT Bumi Samudera Jedine (BSJ), Sukarno Candra dan Budi Santoso berencana melaporkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Machfud Arifin, Dirreskrimum Kombes Pol Agung Yudha dan penyidik Unit III Subdit  II Harda Bangtah ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri terkait perkara yang menimpa kliennya tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Edi Dwi Martono, Direksi PT BSJ mengaku perkara yang dialaminya bukan pidana (penipuan dan penggelapan) tapi perkara wanprestasi (perdata).

“Kami meminta agar Presiden dan Kapolri segera turun memeriksa pimpinan Polda Jatim, mengingat PT Bumi Samudera Jedine sebagai pengembang diperlukan untuk kepentingan negara,” ujar Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/5).

Menurut Edi, PT. BSJ selaku pengembang sudah memiliki Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo nomor 188/2/404.1.3.2/2014, dan Tanah HGB nomor 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2 serta IMB nomor 142 Tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang  nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta telah dilakukan Pemasangan Tiang Pancang sebanyak 2500 buah.

Edy juga mengakui sebelumnya klienya pernah berjanji akan membangun properti tapi karena perusahaan tersebut terkendala masalah keuangan, pembangunan sempat terhenti.

Lantaran hal itulah, dia bersikeras menilai kasus yang dialami klienya bukan pidana penipuan tapi perdata.

Apalagi, sambungnya, Kedua klien Edi mengaku perkaranya tersebut  diduga bertujuan untuk menguasai lahan miliknya, seluas enam hektare yang di atasnya akan dibangun apartemen Royal Avatar World.

Sementara itu, sambungnya, sejak kliennya dilaporkan pihak pelapor, penyidik Polda Jatim menetapkan Klemens dan Budi sebagai tersangka. Keduanya dimasukan ke sel tahanan sejak 19 April 2018, dengan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP.

Edi menjelaskan sejak ditahan 19 April 2018, kliennya mengalami intimidasi secara psikologis dan menderita secara psikis. Bahkan oknum penyidik pernah melarang kuasa hukum untuk mendampingi kliennya dalam rangka pembelaan. (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *