JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo mengaku mendapat kabar ada pihak-pihak yang menolak keberadaan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan wacana penuntutan akan dilakukan sendiri oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Saya juga mendengar di sisi lain ada pihak di internal KPK sendiri yang justru tidak menghendaki itu, ini yang saya harapkan supaya KPK bisa menyelesaikan masalah internalnya dulu,” kata HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/05).
Jaksa Agung juga menegaskan pihaknya, tidak keberatan dengan permintaan dari KPK, yang membutuhkan anggotanya selaku Jaksa Penuntut Umum di lembaga antirasuh sebagaimana diatur undang-undang.
“Kita tidak keberatan untuk menempatkan dan akan kita penuhi pemintaan apapun terkait penambahan tenaga jaksa dan sebagainya. Tentunya bagaimanapun keberadaan jaksa disana harus dihargai dengan baik,”ujarnya
Akan tetapi, lanjut Jaksa Agung, KPK jug harus memperhatikan atau memperhitungkan jaksa sebagai salah satu komponen yang mempekuat lembaga antirasuah dalam menindak para koruptor.
“Namun yang terjadi seperti itu informasinya dan itu memang terjadi. Ada pegawai tetap yang menghendaki supaya mereka sendiri yang bekerja, tidak perlu pihak lain,”pungkasnya (BAR)