JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan pelantikan lima kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan sejumlah Pejabat Eselon II dilingkungan Kejaksaan merupakan kebijakan organisasi yang terus berputar.
“Pengangkatan, penempatan, pengisian dan alih tugas pejabat dilingkungan Kejaksaan adalah merupakan sebuah kebijakan organisasi yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” katanya saat menyampaikan kata sambutannya sebelum melantik para pejabat eselon 2, di Kejagung, Rabu (30/05).
Jaksa Agung menjelaskan bahwa rotasi tersebut harus dimaknai sebagai bagian dari sebuah proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak dan berjalan maju secara berkesinambungan seiring tuntutan dan kebutuhan untuk menjawab tuntutan tugas yang semakin berkembang tiada henti.
“Untuk itu diperlukan evaluasi dan upaya terus menerus atas peningkatan pengalaman, wawasan dan kualitas setiap personil dalam rangka meningkatkan kinerja yang memerlukan profesionalisme yang memadai dari para awak pelaksananya,”ujarnya.
Untuk itu, sambungnya, penempatan pegawai dalam berbagai jabatan diharapkan akan dapat mendorong kemampuan dan pemahaman yang lebih utuh dan komprehensiv yang dengan demikian akan mampu menghadapi dan menyelesaikan setiap tugas yang dihadapi dengan sebaik-baiknya.
“Kebijakan menggerakkan personil dari satu penugasan ke penugasan lain dan dari satu daerah ke daerah lain juga dimaksudkan merupakan sebuah upaya penyegaran agar Kejaksaan selalu siap mengatasi setiap dimensi permasalahan dan tantangan yang cenderung semakin komplek dan beragam dewasa ini,”tegasnya.
Apalagi, lanjut Jaksa Agung, saat ini tengah menghadapi sebuah era, yang sering disebut sebagai revolusi industri generasi keempat atau revolusi industri 4.0, disaat telah terjadi konektivitas antara manusia, mesin dan data yang diarahkan untuk mampu meningkatkan produktivitas, penyerapan tenaga kerja dan perluasan pasar bagi industri nasional
“Diera seperti itu semua komponen bangsa termasuk kita tidak boleh tinggal diam dan berpangku tangan. Dengan dikedepankannya pola digitalisasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), pengelolaan data dalam jumlah yang besar secara tepat yang dikenal dengan big data, maka teknologi informasi, bioteknologi, komputerisasi sebagai basis aktifitasnya, dalam perkembangannya telah mengubah dan mendisrupsi inovasi-inovasi sebelumnya,”tandasnya.
Tidak hanya itu saja, sambung Jaksa Agung, dalam realitasnya kemudian, perkembangan teknologi yang sedemikian pesat tersebut juga telah mengubah lanskap tata ruang ekonomi, sosial, budaya maupun politik secara global, yang berimbas dan berpengaruh pada kepentingan nasional.
“Fenomena tersebut tanpa kecuali akan membawa dampak pada tatanan dan instrumen hukum yang berlaku. Ledakan berbagai persoalan hukum dipastikan akan berjalan seiring pesatnya revolusi teknologi yang merupakan sebuah kenyataan yang tidak mungkin dielakkan”Kata Jaksa Agung.
Ditengah dinamika dan perkembangan yang berlangsung begitu cepat dan kompleks tersebut, agar hukum dan penegakan hukum dapat mengimbangi dan tetap eksis maka akan sangat bergantung pada persiapan dan kesiapan aparat penegak hukum.
“Berkenaan itu semua maka pada kesempatan ini kembali saya ingatkan bahwa, kita mesti mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan tuntutan zaman, agar kehadiran institusi penegak hukum Kejaksaan selalu relevan, bernilai guna dan dapat diandalkan,”pungkasnya.
Prasetyo melantik Kajati Jawa Timur, Sunarta, dan Febri Adriyansyah sebagai Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelantikan juga dilakukan kepada Erbagtyo Rohan sebagai Kajati DI Yogyakarta, sebagai Kajati Sumatera Barat, Priyanto dan Kajati Bali, Amir Yanto.
Selain itu, Jaksa Agung juga melantik tiga pejabat Eselon II lainnya di lingkungan kejaksaan. Yaitu Andi Herman sebagai kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, Diah Srikanti sebagai kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Jaya Kesuma sebagai kepala Biro Perencanaan Pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (BAR)