DIDUGA TIDAK PROFESIONAL, DIREKSI PT AVETAMA LAPORKAN SEORANG PENYIDIK POLDA METRO JAYA KE PROPAM

oleh -845 views

JAKARTA (BOS)–Diduga lamban atau tidak Profesional dalam menanggani tindak pidana penipuan dan penggeledahan, seorang penyidik Polda Metro Jaya yang berdinas di Ditreskrimum dilaporkan ke Devisi Profesi Dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

“Kita telah melaporkan Bripka A, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor: STPL/46/VII/REN.4. 1.1/2018/Subbagyanduan atas dugaan tidak profesionalnya dan adanya keberpihakan,” kata Hendrik Sinaga kuasa hukum Direksi PT Avetama, Lukas Budi Andrianto di Jakarta, Senin (09/07).

Menurut Hendrik pihak terlapor diduga tidakserius dalam menanggani tersebut tersebut. Pasalnya, perkara tersebut terjadi, beberapa tahun yang lalu, tepatnya November 2013. Bahkan penyidik sudah menerapkan Virga Raya Damanik sebagai tersangka.

“Kita hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jangan lagi prosesnya lambat. Kita juga akan menembuskan surat ini ke Kapolri, Kabareskrim, Irwasum, Dirwasidik, Kapolda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan terakhir Kompolnas. Masa sudah 3 Kapolda Metro Jaya dan 4 Ditreskrimum berganti tapi perkara tidak kelar-kelar,” ujarnya.

Dilain pihak Polda Metro Jaya Kompol Nur Halimah yang menerima laporan mengatakan, pihaknya terkejut dengan adanya penanganan perkara yang berlarut-larut di Polda Metro Jaya. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti dan menelusuri pihak-pihak yang dilaporkan untuk segera tindakan tegas.

“Kita akan memanggil penyidik yang menangani untuk melakukan gelar perkara,” katanya.

Selain itu, hal ini juga akan disampaikan ke pimpinan. “Pastinya kami akan proses” ujarnya.

Seperti diketahui, Lukas Budi selaku Direksi PT Avetama, melaporkan Direktur Utama(Dirut) PT Putra Garuda Mas Raya, VRD dan DMA selaku Direktur PT Putra Garuda Mas Raya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Laporan tersebut tecatat dengan nomor: TBL/4028/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum pada Unit I Subdit Renakta.

Atas laporan ini, kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kedua orang terlapor di atas sebagai tersangka sesuai penetapan Nomor R/8198/12/2017/DATRO tanggal 14 Desember 2017. Bahkan, penyidik menyatakan tersangka VRD sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif. Tidak berselang lama penyidik menahan kedua tersangka namun kembali dilepas.

Ditegaskan, Lukas, kasus ini berawal dari pengakuan kedua petinggi PT Putra Garuda Mas Raya kepadanya, bahwa memiliki lahan dan Kuasa Penambangan (KP) yang kini menjadi Izin Usaha Penambangan (IUP) serta dokumen terkait lainnya sehingga ia sepakat bekerja sama yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 08 di hadapan Notaris Maharani pada 27 Juli 2011.

Dari kerja sama pengelolaan penambangan pasir besi tersebut, Lukas bersedia membayar royalti di muka untuk dapat memulai persiapan dan pembangunan di area tambang. Uang yang telah diserahkan sejumlah Rp 1,5 miliar dalam 3 tahap masing-masing Rp 500 juta.

Dalam pelaksanaanya banyak kendala, khususnya terkait IUP.

“Ternyata terlapor tidak bisa membuktikan memiliki KP/IUP dan dokumen pendukung seperti yang dijanjikan diawal,” katanya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *