DIREKTUR PERDATA DR MANUPAK PANE : KEJAKSAAN BISA MEMBATALKAN PERKAWINAN

oleh -908 views
Direktur Perdata pada Bidang Datun, DR Manupak Pane Saat memafarkan makalahnya pada Rakernis Datun di Kejaksaan Agung

“Kejaksaan dapat mengajukan permohonan Pembatalan perkawinan terhadap perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak sah, wali nikah yang tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi,”kata Manupak Pane

JAKARTA (BOS)–Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Megara (JAM Datun), DR Manupak Pane menegaskan Kejaksaan bisa mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila Perkawinan tersebut melanggar norma agama dan dibawah umur.

“Kejaksaan dapat mengajukan permohonan Pembatalan perkawinan terhadap perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak sah, wali nikah yang tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi,”kata Manupak Pane usai acara Rapat kerja tehknis bidang Datun yang mengambil tema: Peningkatan Peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Guna mendukung Pembangunan Nasional, di Kejaksaan Agung, Kamis (26/07).

Menurut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku ini, kewenangan tersebut tercantum pada pasalnya 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.

“Jelas bahwa kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan permohonan Pembatalan perkawinan bersifat limited (terbantah),”tegas pria kelahiran Sumatera Utara ini.

Seiring waktu berjalan, kewenangan tersebut mengalami perubahan berdasarkan Surat JAM Satin nomor :B-017/G/2/1996 tertanggal 29 February 1999 perihal pembatalan perkawinan, pada angka 2.3 menyebutkan kewenangan Kejaksaan mengajukan pembatalan perkawinan telah mengalami perubahan ditidak hanya tercatat seperti pasalnya 26 ayat (1) UU Perkawinan tahun 1974 akan tetapi sudah diperluas meliput semua syarat untuk melangsungkan perkawinan dalam hal Jaksa (JPN) sebagai pejabat yang berwenang berdasarkan pasalnya 23 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.

Dia juga mengungkapkan Kejaksaan sudah 2 Kali melakukan pembatalan perkawinan, yakni pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tepatnya di Kejaksaan Negeri Ponogoro. Kala itu, Kejari mengajukan permohonan Pembatalan perkawinan terhadap Dimas Puspita bin Sunarno selaku pihak termohon dan Brilian Laili kun Muzayyanah selalu pihak termohon ke Pengadilan Agama Ponogoro dengan alasan pembatalan melakukan perkawinan sejenis.

Pembatalan yang kedua terjadi Di Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. Dimana pada saat itu sebagai pihak yang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan sejenis terhadap Muhammad Fadholi bin Samsul (termohon I) Dan Ayu Pujiastutik Dan Marzuki alias Syaiful Bahru bin Ibrahim (termohon II) dengan alasan pembatalan memalsukan dokumen dan Keterangan pernikahan kepada petugas pencatat nikah. Sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan pasal 22 dan 27 ayat 2 UU 1 Tahun 1974 serta pasal 72 ayat 2 dan pasal 73 huruf c kompilasi hukum Islam.

“Pembatalan perkawinan tersebut berdasarkan Surat khusus dari kepala KUA Kecamatan Ajung Kabupaten Jember,”pungkasnya (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *