ECPAT BERHARAP JAKSA DAN HAKIM JATUHKAN HUKUMAN MAKSIMAL BAGI PELAKU ESKA

oleh -447 views
Koordinator Ecpat, Ahmad Sofyan Dan Kabadiklat, Setya Untung Arimuladi Menandatangani Kesepakatan Kerjasama Terkait Pemandangan Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak

JAKARTA (BOS)–Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofyan meminta aparat penegak hukum Baik Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim agar bertindak tegas dalam menjatuhkan hukuman kepada para pelaku Eksploitasi Seksual Komersil Anak (ESKA). Alasannya, Kasus eksploitasi seksual anak masih banyak terjadi di Indonesia.

“Saya berharap dengan adanya kesepakatan ini, para penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum dan hakim memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku Eksploitasi Seksual Komersil Anak,”kata Ahmad Sofyan usai menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Badiklat Kejaksaan RI, terkait peran jaksa dalam menuntut pelaku tindak pidana eksploitasi seksual anak, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Ahmad Sofyan menegaskan berdasarkan data yang dilansir UNICEF, kasus ESKA yang terjadi di Indonesia terdapat 40.000 hingga 70.000 anak di Indonesia telah menjadi korban eksploitasi seksual anak setiap tahunnya

Bahkan sambungnya, berdasarkan penelitian ILO soal pelacuran anak di beberapa kota di Indonesia mendapatkan fakta dan menemukan ada sekitar 24 ribu anak-anak dilacurkan.

Komnas Anak pun mencatat, pada tahun 2010 hingga 2014 didominasi oleh kejahatan seksual yajni 42 hingga 62 persen.

Sementara dari pemantauan ECPAT Indonesia sejak September hingga November 2016 ditemukan 24 kasus eksploitasi seksual anak dengan jumlah korban sebanyak 335 dengan prensetasi 55 persen anak perempuan dan 45 persen anak laki laki.

“Anak anak yang notabanenya sebagai penerus bangsa ini, akan tetapi menjadi korban eksploutasi seksual oleh orang yang tidak bertanggung jawab,”tegasnya.

Apalagi, lanjutnnya, eksploitasi seksual anak semakin meningkat seiring dengan makin canggih dan maraknya penggunaan teknologi. Konten pornografi semakin banyak yang beredar. Predator anak pun semakin mudah mencari dan menggunakan berbagai cara untuk mengelabui dan mengeksploitasi anak secara seksual.

“Sayangnya, kapasitas dan kapabilitas penegak hukum di Indonesia dalam menghadapi anak anak yang berhadapan dengan hukum dalam isu ini perlu ditingkatkan,”ucapnya

Karena itu, dia berharap, Kejaksaan yang memiliki peran dan posisi strategis dalam menangani kasus kasus eksploitasi seksual anak.

“Masih banyak evaluasi yang harus dibenahi baik dalam proses, prosedur bahkan keputusan pengadilan. Masih banyak proses dan prosedur yang tidak berpihak pada korban, keluarga korban serta masyarakat. Ketidakberpihakan itu yakni penegak hukum yang tidak maksimal dalam penanganan perkara eksploitasi anak, ” tegasnya.

Dilain pihak, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Setya Untung Arimuladi mengatakan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah awal ending the sexual exploitation of children (ECPAT Indonesia), yang merupakan jaringan nasional penghapusan bentuk eksploitasi seksual komersial anak meliputi prostitusi anak, perdagangan anak untuk tujuan seksual, pornografi anak, perkawinan anak dan pariwisata anak yang merupakan afiliasi dari ecpat internasional.

“Tujuan diadakan perjanjian kerjasama ini meningkatkan hubungan kerjasama dalam penanganan bagi korban eksploitasi seskual anak dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

Selain itu, kata Untung, juga memberikan informasi perkwmbangan terbaru terkait modus ekploitasi seksual dan komersial anak bagi para jaksa dan mendoronf Badiklat Kejaksaan RI melakukan program khusus terkait eksploitasi seksual komersial anak.

“Ini juga untuk meningkatkan kapasitas jaksa, khususnya jaksa anak dalam menangani kasus terkait eksploitasi seksual,” jelasnya.

Perjanjian kerjasama ini, lanjut Untung, dilaksankan selama dua tahun dengan fokus kegiatan fokus utana kegiatan training ditahun 2018. Program inj merupakan salahvsatu dari program down to zero yang fokus pada kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

“Jaksa yang menjadi aktor dalam target kerja dari down to zero di 11 negara ataa dukungan kementwrian luar negeri Belanda,”pungkasnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *