“Ya, terpidana atas nama Khossan Katsidi, diamankan di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi pada Jamintel, Yunan Harjaka di Kejagung, Jumat (07/09).
Terpidana tidak melakukan perlawanan berarti saat ditangkap oleh petugas. Karena itu, ia dengan mudah diamankan dan diterbangkan ke Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, Khossan Katsidi dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp.200.000.000 subsidair 6 bulan pidana kurungan,” jelas Yunan.
“Betul, yang bersangkutan ditangkap saat berada diwilayah kami”tukas Nirwan
Sejak dicanangkannya program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo setiap Kejaksaan Tinggi menangkap buronan setiap bulannya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buron korupsi untuk bersembunyi dan pihaknya akan terus memburunya.
“Kita akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak,” katanya.
Pihaknya juga akan mengejar pembayaran uang denda dan uang pengganti serta ingin memaksimalkan pemulihan atas kerugian negara.
“Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka harus bayar kalau tidak kita sita barangnya, kita bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti tinggal pilih saja,” kata Prasetyo (BAS)