TIM INTELIJEN KEJAGUNG RINGKUS BURONAN KE 161

oleh -397 views

JAKARTA (BOS)–Satu lagi buronan kasus korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 senilai Rp4,6 miliar diringkus Tim Inteljen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Ya, terpidana atas nama Khossan Katsidi, diamankan di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi pada Jamintel, Yunan Harjaka di Kejagung, Jumat (07/09).

Terpidana tidak melakukan perlawanan berarti saat ditangkap oleh petugas. Karena itu, ia dengan mudah diamankan dan diterbangkan ke Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, Khossan Katsidi dihukum selama 7 tahun penjara dan denda Rp.200.000.000 subsidair 6 bulan pidana kurungan,” jelas Yunan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan tertangkapnya buronan yang ke 161 dari 395 yang diwajibkan ditangkap tersebut, merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Padang Pariaman, Sumatera Barat serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terpidana Khossan Katsidi ditangkap di Jakarta Pusat.

“Betul, yang bersangkutan ditangkap saat berada diwilayah kami”tukas Nirwan

Sejak dicanangkannya program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo setiap Kejaksaan Tinggi menangkap buronan setiap bulannya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buron korupsi untuk bersembunyi dan pihaknya akan terus memburunya.

“Kita akan cari terus, kita berikan pesan pada mereka bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron ini. Mereka tidak akan tidur nyenyak,” katanya.

Pihaknya juga akan mengejar pembayaran uang denda dan uang pengganti serta ingin memaksimalkan pemulihan atas kerugian negara.

“Suka atau tidak, mau atau tidak, mereka harus bayar kalau tidak kita sita barangnya, kita bisa minta diganti dengan hukuman kurungan pengganti tinggal pilih saja,” kata Prasetyo (BAS)