SEORANG WARGA AUSTRALIA DESAK KEJAGUNG P21 KAN KASUS DUGAAN PENIPUAN INVESTASI DI BALI

oleh -804 views

Patrick Alexander Morris bersama Kuasa Hukum Ida Bagus Putu Astina seusai bertemu JAM Pidum

JAKARTA (BOS)–Tak kunjung kasus yang dialaminya naik kemeja persidangan, seorang warga Negara Australia, Patrick Alexander Morris yang mengaku menjadi korban kasus dugaan penipuan yang dilakukan aktor terkenal, Jeremi Thomas mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengeluarkan P21.

Patrick Alexander Morris mengaku dirinya menjadi korban penipuan perihal dana investasi senilai Rp 25 miliar untuk mengembangkan Villa Kirana di Ubud, Bali bersama
Kuasa hukumnya Ida Bagus Putu Astina bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmad, kamis (20/09).

“Kasus ini sudah dari tahun 2014 masih berkutat di P19, Patrick selaku warga negara asing meminta perlakuan hukum yang sama,”kata Kuasa Hukum Ida Bagus Putu Astina di depan gedung JAM Pidum, Kamis (19/09).

Ida Bagus menjelaskan proses penanganan kasus yang menimpa kliennya ini sebelumnya ditangani di Gianyar Bali, namun pernah di SP3 (surat penghentian penyidikan perkara) lalu Patrick melakukan praperadilan dan disetujui.

Namun, sambung Ida, meski permohonan praperadilannya kliennya sudah dikabulkan hakim, namun hingga kini penanganan kasus tersebut yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga dinyatakan lengkap alias P21.

Terkait alasan lamanya perkara tersebut naik kepersidangan, Ida menyarankan agar awak media bertanya ke penyidik Polda dan Kejati DKI Jakarta.

“Yang saya dapat kabar, sebenarnya berkas tersebut sudah lengkap, tapi sampai saat ini koq belum lengkap ya,” kata Ida Bagus.

Sementara terkait kedatangannya ke bidang Pidum, Ida mengatakan pihaknya langsung diterima oleh JAM Pidum, Noor Rochmad.

“Beliau menyatakan kasus penipuan ini akan segera dilakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya aktor Jeremy Thomas membantah dirinya telah melakukan penipuan terkait pada pengalihan aset vila di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

“Sama sekali tidak kaget (ditetapkan sebagai tersangka). Tentunya, kami harus mengembalikan lagi sesuai dgn faktanya. Saya di sini akan tegaskan, pemberitaan di media kemarin tak sesuai dengan fakta,” kata Jeremi Thomas beberapa waktu yang silam

Selain mendatangi Kejagung, Patrick dan kuasa hukumnya juga berencana mengadukan nasibnya ke JAM WAS, Komisi III DPR RI dan Komnas HAM.

Seperti diketahui kasus ini berawal ketika Patrick menunjuk Jeremi Thomas untuk mengembangkan bisnisnya yang berupa Villa Kirana dengan membuat spa dan restoran, diketahui Jeremi menerima tambahan dana senilai Rp 25 miliar namun yang diserahkan ke Patrick hanya sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari kedua belah pihak, pernah malakukan mediasi dan belum ada titik temu, yang akhirnya Patrick menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikannya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *