KEJAKSAAN TERIMA SPDP, RATNA SARUMPAET DIJERAT PASAL BERLAPIS

oleh -441 views

JAKARTA (BOS)–Dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang KUHP, aktivis perempuan Ratna Sarumpaet (RS) terancam hukuman 6 atau 10 tahun penjara.

Pasalnya, Tim penyidik Polda Metro Jaya menduga ibunda Atiqah Hasiholan menyebarkan berita Hoax atau bohong terkait pengakuannya yang dianiaya oleh beberapa orang tak dikenal saat berada di Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Pengakuan ini langsung menjadi perbincangan para politisi. Mereka menuntut kepolisian segera bertindak cepat. Padahal lebam diwajahnya bukan karena dianiaya tapi lantaran operasi plastik.

“RS dijerat pasal berlapis baik undang-undang ITE maupun KUHP. Yakni pasal 28, 45 a ayat ke 2, 35, 51 UU ITE. Kalau merajut UU ITE, RS terancam hukuman 10 tahun penjara,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dihubungi Beritaobserver, Senin (08/10).

Namun, sambung Nirwan, apabila menilik pasal 14, 15 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Ratna Sarumpaet terancam 6 tahun penjara.

Nirwan menegaskan RS dijerat pasal berlapis diketahui setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama RS, Senin, 08 Oktober 2018.

“Hari ini kami telah menerima SPDP dari Penyidik Polda Metro Jaya tertanggal 03 Oktober 2018,”ujar Nirwan.

Karena itu, sambungnya, dalam waktu dekat, Kajati DKI, Tonny T Sponfana akan menunjuk tim jaksa peneliti yang akan menanggani perkara tersebut.

“Dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Seperti diketahui dalam putusan Mahkamah Konsitusi (MK) disebutkan bahwa penyidik wajib mengirimkan SPDP kepada penuntut umum (Kejaksaan), terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Sebelumnya, aktivis senior Ratna Sarumpaet yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus berita hoax. Tak lama setelah itu Ratna resmi ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Ratna ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Polda Metro Jaya sejak dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta.

“Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SPH/925/10/2018/Dit. Reskrimum, ditahan 20 hari kedepan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Menurutnya, Ratna ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan, dan kemudian ditemukan alat bukti, baik bukti petunjuk, keterangan saksi dan keterangan tersangka serta alasan subjektif yakni penyidik tidak ingin tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.

”Tersangka sudah menandatangani surat penahanan,” ujarnya.

Sementara untuk saksi-saksi lain yang akan dipanggil selain Amien Rais, Argo belum dapat menyampaikannya. “Nanti ya kita belum dapatkan dari penyidik, nanti timelinenya seperti apa,” ucapnya.

Kasus berita hoax Ratna Sarumpaet ini sempat membuat heboh. Pasalnya, Ratna Sarumpaet merupakan salah satu Juru Kampanye Nasional Capres-Cawapres Nomor 02 Prabowo-Sandiaga Uno. Ratna mengaku bahwa dirinya dianiaya di Bandung, Jawa Barat dengan bukti lebam disekujur wajahnya kepada Prabowo Cs.

Usai mendapatkan pengakuan Ratna, Prabowo langsung menggelar jumpa pers yang menyatakan bahwa pihaknya prihatin dan menyesalkan kejadian yang menimpa Ratna Sarumpaet. Bahkan pengakuan Ratna ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Melihat kegaduhan, Polri melakukan langkah-langkah penyelidikan. Selama proses penyelidikan Polri tidak menemukan bukti bahwa Ratna Sarumpaet dianiaya oleh orang yang tak dikenal.

Melihat proses penyelidikan, Ratna mulai merasa terpojok, dan yang akhirnya Ratna menggelar jumpa pers. Secara mengejutkan Ratna Sarumpaet mengakui soal penganiayaan itu berita dan informasi palsu atau hoax yang diciptakannya sendiri. Soal lebam diwajahnya merupakan dampak dari tindakan operasi bedah penyedotan lemak (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *