KPK TETAPKAN TR TERSANGKA KASUS SUAP BUPATI LABUHANBATUBATU

oleh -471 views

JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Thamrin Ritonga (RT) ysng diduga teman dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap tersangka dugaan suap, penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

“KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR (Thamrin Ritonga),”kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa Kemarin.

Febri menjelaskan TR ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut asus meru hasil dari pengembangan kasus tersebut.

“TR diduga bersama-sama PHH selaku Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 menerima hadiah atau janji dari tersangka ES (pihak swasta, Effendy Sahputra) terkait proyek-proyek di lingkunhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018,” tukasnya.

Diduga TR berperan sebagai penghubung antara Pangonal dan Effendy terkait permintaan dan pemberian uang pada Pangonal.

“Yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada tanggal 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH,”ujarnya.

Tidak hanya itu saja, sambung Febri, TR juga berperan mengoordinasikan pembagian sejumlah proyek, terutama untuk tim sukses Pangonal.

Atas perbuatannya, KPK menjerat TR dengan padal sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan Pangonal, Effendy Sahputra pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi tersangka pemberi suap dan Umar Ritonga sebagai tersangka.

Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *