JAKARTA (BOS)–Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Satuan Tugas Anti Diskriminasi Hukum, mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo agar membatalkan putusan deponeeringterhadap Bambang Widjojanto (BW). Pasalnya, saat ini posisi BW sudah menjadi masyarakat sipil biasa, bukan lagi menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Sama seperti ketika menerbitkan deponeering,Jaksa Agung juga kini bisa cabut deponeering itu. Sebab, Bambang Widjojanto sudah bukan Wakil Ketua KPK lagi. Perkaranya pun sudah bisa ditindaklanjuti lagi sekarang. Ini kepentingan umum saat ini, yakni penegakan hukum,” Koordinator LSM Satgas Anti Diskriminasi Hukum, Budi ketika mendatangi Kejaksaan Agung, Jumat (12/10/2018)
Budi menduga keputusan deponeering diduga tidak melalui prosedur yang benar, sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-undang harus mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-XIV/2016, yang pada intinya menyatakan putusan deponeering wajib melalui proses konsultasi dan membutuhkan pertimbangan dari Ketua DPR, Ketua Mahkamah Agung, dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
“Keputusan deponeering Jaksa Agung tanpa melalui konsultasi dan tidak memilki pertimbangan dari Ketua DPR dari segi uraian argumen telah terpenuhinya unsur keterwakilan kepentingan umum, dari Ketua MA segi yuridisnya, dan dari Kapolri pada aspek mekanisme penyidikannya,”ujarnya
Menurutnya, saat menjadi kuasa hukum, calon bupati Kotawaringin Barat pada tanggal 23 Januari 2015, Ujang Iskandar, BW telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam perkara dugaan menyuruh saksi Ratna Mutiara memberi keterangan palsu, pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah.
Taklama kemudian, tanggal 25 Mei 2015, berkas perkara atas nama Bambang Wdjojanto dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilakukan pelimpahan Tahap ke-II pada 18 September 2015 untuk siap disidangkan.
Namun, lantaran adanya desakan dari masyarakat, Jaksa Agung dengan dalih menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf C Undang-undang No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, memutuskan menerbitkan penetapan deponeering atas perkara tersebut.
“Apa yang diberikan Ketua MA, Ketua DPR dan Kapolri pada waktu itu bukanlah sebuah pertimbangan sebagaimana yang dimaksud keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 29/PUU-XIV/2016. Namun hanya sekadar statement biasa yang pada pokoknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara tersangka Bambang Widjojanto kepada Jaksa Agung,”tukasnya.
karena itu, Budi meminta agar Jaksa Agung mencabut dan membatalkan kembali keputusan deponeering perkara atas nama tersangka Bambang Widjojanto.
Sementara itu menyingkapi desakan Massa LSM Satuan Tugas Anti Diskriminasi Hukum yang berunjukrasa di depan gerbang utama Kejaksaan Agung, Jumat (12/10), agar Deponeering BW dibatalkan, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, dikeluarkannya deponeering itu adalah atas dasar pertimbangan kepentingan umum. Selain itu, deponeering juga merupakan hak perogratif Jaksa Agung.
“Terus maunya apa, oh dibuka kembali, kita harusnya lihat dulu dong, pada saat kita putusan deponering alasannya adalah demi kepentingan umum. Nah sekarang kita lihat dulu ada enggak kepentingan umum yang mendasari untuk dibuka kembali,” katanya, HM Prasetyo dalam konperensi pers, usai Acara Pelantikan Jajaran Eselon II Kejaksaan Agung, di Gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (12/10/2018).
Untuk itu, kata Prasetyo, jika deponering dibuka kembali maka apakah ada kepentingan umum yang perlu di buka kembali deponering tersebut.
“Dulu kepentingan umumnya demi tuntutan masyarakat dalam pemberantasan korupsi itu kepentingan bersama, kita kan enggak mau korupsi merajalela,” jelasnya.
Disinggung soal apakah untuk mengetahui kepentingan umum BW bisa dipanggil kejaksaan?.”Bisa iya, bisa tidak. Kita lihat pertimbangannya dulu,”pungkasnya (BAR)