JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Kejaksaan Agung jebloskan empat tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli piutang (anjag piutang) antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN), badan usaha milik negara (BUMN) ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Keempat tersangka yang harus menerima kenyataan pahit tersebut adalah mantan Direktur Utama PT. Kasih Industri Indonesia, EWK, Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (Persero), GLT, mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero)/ mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT. PANN (Persero), FXK dan mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero)/ mantan Direktur Operasi PT. PANN (Persero), BW.
“Usai diperiksa sebagai tersangka keempatnya langsung di Rumah tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung sejak keempatnya ditahan,”kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri di kantornya, Jakarta, Senin (15/10).
Ditegaskan Mukri, EWK ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.1/04/2018 tanggal 26 April 2018, tersangka GLT ditahab berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.1/04/2018 tanggal 26 April 2018.
Sementara tersangka FX.K ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP 19/F.2/Fd.1/04/2018 tanggal 26 April 2018 dan tersangka BW berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.1/04/2018 tanggal 26 April 2018.
“Penahanan terhadap keempat tersangka berdasarkan alasan Obyektif, tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun,”ujarnya.
Sementara menurut alasan Subyektif, Mukri mengatakan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (vide: Pasal 21 ayat (1) KUHAP),”tukasnya.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 55.058.412.928 (lima puluh lima milyar lima puluh delapan juta empatratus dua belas ribu Sembilan ratus dua puluh delapan rupiah).
Atas perbuatannya para terrsangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, mulai Kepala Bagian Pemasaran PT PANN (Persero)/Plt Kepala Bagian Factoring PT PANN (Persero) Agus Sri Priastuti dam Dadang Kusmayana (Manager Supervisi I PT Indonesia Tower,).
Kasus berawal saat PT KII mengajukan pembiayaan piutang kepada PT PANN (Persero). Dimana tagihan yang diperjual-belikan itu berasal dari suplai batu bara oleh PT Kasih Industri kepada PT Indonesia Power.
Namun, belakangan diketahui pembelian tagihan dengan outstanding sebesar Rp 1 triliun, 2011 adalah fiktif. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp 55 miliar (BAR)