EKS BUPATI TAPTENG LAPORKAN OKNUM PENYIDIK POLDASU KE KAPOLRI

oleh -422 views
Charles Hutagalung kuasa hukum Bonaran Situmeang

JAKARTA (BOS)–Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang melalui kuasa hukumnya Charles Hutagalung melaporkan oknum penyidik Polda Sumatera Utara ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penahanan yang dilakukan oknum penyidik Polda Sumatera Utara terhadap kliennya tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (PerKap) No.14 Tahun 2014 tentang manajemen Penyidikan tindak pidana

Bonaran Situmeang yang baru saja bebas dari LP Sukamiskin, Jawa Barat, dituding telah melakukan perbuatan penipuan kepada para calon Pegawai Negeri Sipil dengan menjanjikan diterima.

“Tindakan penyidik yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami dinilai melawan hukum. Karena bertentangan dengan peraturan Kapolri No.14 Tahun 2014 tentang manajemen Penyidikan tindak pudana,” kata Charles Hutagalung di Jakarta.

Menurut Charles penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tersebut hanya berdasarkan laporan dari satu pihak dengan nomor LP/848/VIII/2018/SKPT tanggal 6 Juli 2018 atas nama Pelapor berinisial HRS.

Atas laporan itu penyidik Polda Sumut langsung menerbitkan surat perintah penyidikan nomor SP.LIDIK/591/VIII/2018/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2018. Nah, disitu kliennya kami menerima undangan sifatnya Wawancara No.B/2213/VIII/2018 tanggal 19 Juli 2018.

Nah, pada tanggal 24 Juli 2018 penyidik Polda setempat telah meminta keterangan dari klien kami, dan klien kami memberikan keterangan tidak mengenal pelapor dan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan pihak pelapor.

Sebaliknya, Bonaran meminta kepada penyidik, bukti sebagai landasan laporan pihak pelapor.

“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dilaporkan dan ternyata penyidik mengatakan tidak ada bukti yang dijadikan landasan laporan dimaksud,” ucapnya.

Seyogyanya, kata dia menurut Pasal 1 ayat 5 KUHAP penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa buang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.

“Sangat mengherankan dan aneh, walau tidak ada bukti bahwa klien kami melakukan perbuatan sebagaimana dalam laporan tersebut. Ternyata penyidik meningkatkan perkara dimaksud ke tingkat penyidikan. Karena klien kami menerima panggilan untuk diperiksa sebagai saksi berdasarkan surat panggilan nomor SPgl/24/26/IX/2018/Ditreskrimum tertanggal 4 September 2018.

Charles menegaskan jika menurut Pasal 1 Ayat 2 KUHAP Jo Pasal 1 ayat 2 dengan peraturan Kapolri No.14/2012 tentang manajemen Penyidikan tindak pidana. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti agar bukti itu membuat terang benderang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sehingga berdasarkan ketentuan pada butir (f) bahwa penyidik haruslah terlebih dahulu mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti yang dikumpulkan tersebut barulah diakhir penyidikan ditentukan siapa tersangkanya.

“Ada bukti permulaan, tersangka dua kali dipanggil secara berturut-turut tanpa alasan yang patut dan wajar. Ini anehnya, klien kami belum diperiksa langsung ditetapkan tersangka dan di tahan. Padahal klien kami korporatif dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Jadi, penangkapan yang dilakukan oknum penyidik kepada klien kami masuk dalam perbuatan melanggar Pasal 36 ayat (1) Peraturan Kapolri.

“Kami meminta Kapolri menindak oknum penyidik yang dimaksud, sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam proses penegakan hukum. Selain itu citra Polri di mata Masyarakat,” tandas dia.

Seperti diketahui, belum lama menghirup udara bebas, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Raja Bonaran Situmeang harus menerima kenyataan pahit lantaran langsung ditahan di Poldasu

Penyidik Polda Sumut menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai Rp 3,5 miliar saat menjabat Bupati Tapteng pada 2013.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, dilakukan gelar perkara dan status terlapor sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini hanya setengah bulan pascalaporan korban. Tatan menyatakan kasus itu dilaporkan Efendi Manurung dengan tanda bukti lapor bernomor : LP/555/ V/ 2018/SPKT I tertanggal 1 Mei 2018.

Berdasarkan penyelidikan, Bonaran diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengutipan Rp 120 juta hingga Rp 150 juta kepada orang yang ingin lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Bonaran dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *