MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH, PT PEGADAIAN GANDENG KEJAKSAAN

oleh -626 views

JAKARTA (BOS)–PT. Pengadaian (persero) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance ( (GCG) dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mou antara PT Pegadaian yang menganut motto “Mengatasi Masalah tanpa masalah” dipimpin langsung  Direktur Utama PT Pegadaian (persero) Sunarso. Sementara dari korps Adhyaksa, diwakili HM Prasetyo selaku jaksa Agung Republik Indonesia.

“Dengan penandatangan nota kesepahaman ini, kami yakini reputasi Pegadaian sebagai Lembaga keuangan BUMN yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara(TUN). Karena Pegadaian selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responaibility, independency, dan faimess,” kata
Direktur Utama PT Pegadaian (persero) Sunarso, dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (07/11).

Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan salah satu upaya pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value Pegadaian yang merupakan badan usaha milik negara. Hal ini sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan di Pegadaian.

Sunarso menambahkan kerjasama ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah.

Diharapkan kerjasama tersebut dapat berjalan baik, sehingga dapat menciptakan kerjasama yang dan mencapai tujuan yang telah di bentuk dapat di lakukan secara optimal. Adanya kerjasma ini juga dapat membantu pengembangan kerja pegadaian menjadi lebih terarah sesuai dengan hukum yang berlaku.

UPAYA PENCEGAHAN HUKUM

Jaksa Agung HM Prasetyo, menjelaskan kehadiran Kejaksaan Agung sebagai lembaga negara sangat tepat untuk memberikan kajian hukum sesuai dengan kewenagan yang dimilikinya untuk pegadaian.

Mantan Jampidum menambahkan pertimbangan hukum yang diberikan institusinya, sebagai bentuk pencegahan.

Secara detail, Jaksa Agung menjelaskan kewenangan hukum yang di miliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal opion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah prlanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.

Menurut Prasetyo adapun isi nota kesepahaman tersebut meliputi koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan. Selain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara(TUN), serta pertukaran data/informasi terkait penegakan hukum, peningkatan konpentensi sumber daya manusia(SDM), dan pelayanan jasa pegadaian.

Dalam kesempatan ini, pegadaian juga menandatangani kerjasama dengan pihak-pihak yang tergabung dengan kejaksaan Republik indonrsia, yaitu Jaksa Agung Uda Bidang Intelejen Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pengamanan pembangunan strategi di PT Pegadaian (persero).

Kemudian, Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengenai penangana masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, pegadaian juga melakukan penandatanangan dengan jaksa agung muda bidang pembinaan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pelatihan sumber daya manusi (SDM) dan eksekusi putusan pengadilan.

Pegadaian juga menjalin kerjasama dengsn dengan jaksa agung Muda Tindak Bidang Pidana Umum kejaksaan Republik Indonesia mengenai koordinator pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung optimalisasi pananganan perkara tindak pidana umum, dan dengan jaksa agung Muda Bidang pengawasan Kejakdaan Republik Indonesia mengenai pengawasan.

Selain bekerjasama dengan Kejaksaan, PT Pegadaian juga menjalin kerjasama dengan pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK). Kerjasama CV tersebut berlangsung bulan September krmarin. Tujuannya untuk memastikan penerpan prinsip GCG dan berupaya memagari para pejabat dan karyawan dari upaya grafikasi.

Pegadaian juga menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan sistem pengamanan dan penegakan hukum dilingkungan kerja perseroan.

Sebelumnya pada bulan April pegadaian juga menjalin kerjasama dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri) untuk mempermudah proses verikasi indentitas pemanfaatan data imformasi KTP elektroni, sehingga menjadi bagian dari pengedalian resiko yang semakin prudent dalam melayani masyarakat.

Menurut Sunarso, adanya kerjasama dengan berbagai lembaga negara ini mendorong pegadaian dapat melayani nasabah dengan aman dan nyaman , karena akuntabilitas dan transparansi kerja di internal perusahaan.

Hadir pada acara penandanganan nota kesepahaman pegadaian dabkejaksaan republik indonesia dihadiri oleh Direktur Utama PT Pegadaian (persero) Sunarso, Direktur SDM dan Hukum Pegadaian Mohammas Edi Iswiarto, jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Republik Indonesia Loeke Larasati, Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Republik Indonesia Jan S. Maringka, Sesjambin, jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksan RI Noor Rochmad dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI, M Yusni (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *