JAKARTA (BOS)–Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berjanji akan melibatkan institusi Adhyaksa masuk dalam tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia.
“Kami akan mengusulkan dilakukannya revisi SK-nya dengan menambah lebih banyak lagi kementerian maupun lembaga karena ini terkait warisan budaya yang luar biasa banyaknya variasi dan keanekaragaman,” kata Asisten Deputi Warisan Budaya, Kemenko PMK, Panuji Lestari usai menghadiri rapat koordinasi pelestarian kebudayaan yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarat, Kamis (22/11).
Pamuji Lestari menegaskan Berdasarkan Surat Permenko PMK nomor 20 tahun 2016 menyatakan Tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia menugaskan 12 kementerian dan 6 kelompok kerja (pokja), namun setelah dilakuakn evaluasi dalam urusan Kebudayaan melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang harus ikut terlibat.
Pamuji mengungkapkan saat ini 26 kementerian dan lembaga sedang dalam proses untuk diusulkan kembali masuk dalam Tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia.
“Dengan Undang-Undang Kemajuan Kebudayaan berharap kita dapat bersatu padu untuk menyelesaikan berbagai persoalan kebudayaan,”tegasnya.
Lantaran dirinya baru mengetahui tentang kewenangan Kejaksaan pada direktorat dan kasubdit khusus yang menangani sosial budaya dan kemasyarakatan di, Dia akan berusaha mengusulkan agar Kejaksaan dilibatkan.
“Sehingga dari 26 kementerian dan lembaga itu saya janji akan masukkan (Kejaksaan) ke dalam SK Kemenko PMK yang baru nanti,” tegasnya.
Apalagi, sambungnya, direktorat dan kasubdit khusus yang menangani sosial budaya dan kemasyarakatan di Kejagung menjadi sesuatu hal yang luar biasa dalam berkoordinasi, kreatif dan komunikatif dalam menyelesaikan persoalan yang berkaiatan dengan masyarakat khususnya sosial, budaya dan kemasyarakatan.
“Kaitannya banyak konflik-konflik sosial di masyarakat daerah yang terkait dengan budaya dan kami akan menempatkan didalam SK Permenko PMK sebagai pengendalian pengawasan. Harapan kita di sana kejaksaan masuk dapat lebih mudah. Kalau ada konflik-konflik kita serahkan ke yang lebih kompeten yakni kejaksaan,” ujarnya.
“Ini yang saya minta ke Kejaksaan Agung yang mempunyai intel-intel yang kami tidak punya, Kemenko PMK tidak bisa melakukan itu karena bukan dibidang kami, nah di kejaksaan sangat signifikan mengerjakan itu, kejaksaan dalam bidang intelijen dapat memberikan solusi konflik. Kami akan dorong kejaksaan untuk dapat membantu menyelesaikan konflik konflik budaya yang terjadi saat ini,” ujarnya.
APRESIASI
Dilain pihak, Direktur B pada Jamintel Kejagung, M Yusuf, mengapresiasi rencana Kemenko PMK yang ingin memasukan Direktur B pada Jamintel Kejagung untuk masuk dalam Tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dan Alam Indonesia. Direktur B pada Jamintel ini membawahi sosial, budaya dan kemasyarakatan.
“Pertemuan atau rapat koordinasi ini sangat luar biasa. Kita simpulkan , kegiatan ini dalam rangka menjaga ketentraman dan keteriban umum,” ujar Yusuf saat memberikan sambutan di akhir Rapat Koordinasi.
Menurutnya, penguatan sinergi antar kementerian dan instansi serta lembaga pemerintah menjadi kunci agat semua kegiatan atau rencana yang akan dikerjakan dapat terselesaikan dengan baik tanpa ada kendala yang terjadi.
“Penguatan sinergi sangat penting, karena dalam pertemuan terdapat sudut pandang berbeda dan ini dapat diselesaikan dan dicarikan solusinya saat mengahdapi kendala yang berkaitan dengan sosial, budaya dan kemasyarakatan,” tegasnya.
Dia menegaskan Kejaksaan Agung melalui Direktur B yang membawahi sosial, budaya dan kemasyarakatan terus melakukan langkah-langkah pendekatan dan pencegahan.
“Dalam kondisi posisi kita Preventif, bukan represif. Menjaga budaya jangan sampai hilang. Hilang itu bisa diambil, bisa lainnya. Ini lah butuh kehadiran pemerintah,” tegas Yusuf.
Dia juga menjabarkan bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengisntruksikan kepada setiap Kepala Kejaksaan diberbagai daerah untuk dapat mengetahaui dan penguatan budaya dan kearifan lokal. Ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan RI untuk upaya ketahanan budaya.
“Setiap acara kita menampilkan kebudayaan daerah dalam upaya ketahanan budaya, melakukan kearifan lokal dalam penguatan budaya. pak Jaksa Agung sudah bicara harus tau budaya, kearifan lokal, para kejaksaan di daerah sudah di inatruksikan, jadi pemimpin itu tidak hanya sibuk dengan tugas penegakan hukum,” tandasnya (BAR)